Kasus Pembunuhan di TTU

Polres Timor Tengah Utara Jerat Pelaku Pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP

Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat ( 2 ) KUHP,  lebih Subsider Pasal 351

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boru 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat ( 2 ) KUHP,  lebih Subsider Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP terhadap terduga pelaku pembunuhan Harianto Funan (31) Jumat, 12 Januari 2024 lalu.


Pasalnya ini terapkan terhadap terduga pelaku pembunuhan bernama Marten Luter Bantaika (31) setelah polisi melakukan gelar perkara.

Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 15 Januari 2024.

Menurutnya, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi atas kasus berdarah tersebut. Sementara itu, terduga pelaku saat ini sedang ditahan di Rutan Mapolres TTU.

 

Baca juga: Kasus Dugaan Penikaman Hingga Tewas di Kota Kefamenanu, Ini Identitas Korban dan Pelaku

 

 

 

Selain itu, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap motif lain terduga pelaku menghabisi nyawa korban dengan sadis.

Ia menuturkan, berdasarkan pengakuan saksi berinisial OB bahwa, pada hari Jumat  12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wita, saksi bersama dengan korban Yanto Funan sedang bekerja di Kilometer 5 Jurusan Kupang. Ketika itu OB melihat korban duduk sambil mengotak-atik Handphone (atau sedang berkomunikasi dengan orang). 

Sekira pukul 12 .00 Wita korban mengajak saksi OB dan seorang rekan lainnya untuk ikut bersama-sama menyelesaikan masalah di rumah korban di Samping Rutan, Kelurahan Kefamenanu Selatan. Permasalahan korban dengan pelaku disebabkan ancaman dari pelaku yang beralasan korban belum membayar sisa upah sebesar Rp. 300.000. Yang mana pelaku dan korban sebelumnya mengerjakan plafon di Kabupaten Kupang. 

Mereka kemudian berangkat  menuju ke rumah korban yang beralamat di belakang Rutan. Ketika tiba di  Perempatan Pabrik Tahu Samping Rutan Kefamenanu, saksi dan korban berhenti karena melihat pelaku Marten Luter Bantaika alias Luter Bantaika (31) bersama temannya sedang duduk menegak minuman keras.


OB bersama korban kemudian turun dari sepeda motor dan menghampiri pelaku. Ketika duduk bersama korban dan pelaku serta rekannya, mereka ditawarkan mengonsumsi minuman keras.

Tidak lama berselang, korban bersama pelaku berdiri menjauhi rekan-rekannya dan berbincang-bincang. Pelaku dan korban sempat saling mendorong.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved