Kasus Pembunuhan di TTU
Polres Timor Tengah Utara Jerat Pelaku Pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP
Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat ( 2 ) KUHP, lebih Subsider Pasal 351
Tiba-tiba pelaku menarik pisau yang disimpan di pinggang bagian kiri dan langsung menikam korban di perut kiri bagian bawah rusuk. Setelah melihat korban terkapar dan bersimbah darah, pelaku kemudian melarikan diri.
Ketika melarikan diri, kata AKP Djoni, pelaku membawa pisau yang digunakan menikam korban menuju arah pasar baru.
Pelaku Marten Luter Bantaika alias Luter Bantaika (31) telah diamankan pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara. Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pasca sempat melarikan diri setelah menghabisi nyawa korban Harianto Funan.
Menurutnya, tidak lama setelah menghabisi nyawa korban, terduga pelaku langsung diamankan polisi. Pelaku sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu karena terkena sayatan pisau miliknya sendiri.
Meskipun demikian, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Timor Tengah Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah di Polres."ujar AKP Djoni Boro. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Sempat Ditunda Karena Cuaca Buruk, Rute Ferry Kupang Menuju Larantuka Dibuka Kembali |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Ferry di NTT Selasa 16 Januari 2024 |
![]() |
---|
Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara Wunopito Lewoleba Ditutup |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS : Banjir dari Gunung Lewotobi Tutup Jalur Lintas Selatan Wulanggitang, Pengendara Kaget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.