Kasus Pembunuhan di TTU

Polres Timor Tengah Utara Jerat Pelaku Pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP

Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat ( 2 ) KUHP,  lebih Subsider Pasal 351

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boru 

Tiba-tiba pelaku menarik pisau yang disimpan di pinggang bagian kiri dan langsung menikam korban di perut kiri bagian bawah rusuk. Setelah  melihat korban terkapar dan bersimbah darah, pelaku kemudian melarikan diri. 

Ketika melarikan diri, kata AKP Djoni,  pelaku membawa pisau yang digunakan menikam korban menuju arah pasar baru. 

Pelaku Marten Luter Bantaika alias Luter Bantaika (31) telah diamankan pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara. Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pasca sempat melarikan diri setelah menghabisi nyawa korban Harianto Funan.

Menurutnya, tidak lama setelah menghabisi nyawa korban, terduga pelaku langsung diamankan polisi. Pelaku sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu karena terkena sayatan pisau miliknya sendiri.

Meskipun demikian, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Timor Tengah Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah di Polres."ujar AKP Djoni Boro. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved