Kejaksaan Negri TTU

Lolos Dakwaan Primair, Mantan Kades Fatusene Terjerat Dakwaan Subsidair Dibui 30 Bulan

Majalis Hakim Pengadlan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonis bersalah melakukan korupsi Kepala Desa Fatusene Kabupaten Timor Tengah Utara.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
Sidang putusan perkara dugaan korupsi dana Desa Fatusene, Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa, 16 Januari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM,KEFAMENANU-Mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus divonis penjara 30 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Fatusene di dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum Kejari Timor Tengah Utara (TTU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tiip, S. H, Selasa, 16 Januari 2024, pembacaan vonis berlangsung, 16 Januari 2024 di Pengadilan Tipikor Kupang,

Majelis Hakim menyatakan Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama - sama dan berlanjut  sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.  Namun, dakwaan subsidair, Majelis Hakim  memvonis terdakwa Dionisius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dionisius juga dihukum membayar uang pengganti Rp 440.958.301,24. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka, harta bendanya dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca juga: Kejari TTU Cek Perkembangan Pengembalian Kerugian Negara Pengelolaan Dana Desa Kiusili

 

 

Hendrik menuturkan, terdakwa dihukum membayar denda  Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar maka, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

"Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene," ujarnya.

Ia menjelaskan, Majelis Hakim menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.5.000. Atas putusan  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.

Sebagai informasi, sidang putusan ini dipimpin oleh Sarlota M. Suek. S.H dan didampingi Yulius eka Setiawan.S.H., M. H dan Mike Priatini, S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU dihadiri oleh S. Hendrik Tiip, S.H , Andrew P. Keya, S.H, Ridhollah Agung Erinsiah, SH. Sementara terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya. *

sumber: pos-kupang.com

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved