Kejaksaan Negri TTU
Lolos Dakwaan Primair, Mantan Kades Fatusene Terjerat Dakwaan Subsidair Dibui 30 Bulan
Majalis Hakim Pengadlan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonis bersalah melakukan korupsi Kepala Desa Fatusene Kabupaten Timor Tengah Utara.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM,KEFAMENANU-Mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus divonis penjara 30 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Fatusene di dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum Kejari Timor Tengah Utara (TTU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tiip, S. H, Selasa, 16 Januari 2024, pembacaan vonis berlangsung, 16 Januari 2024 di Pengadilan Tipikor Kupang,
Majelis Hakim menyatakan Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Namun, dakwaan subsidair, Majelis Hakim memvonis terdakwa Dionisius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dionisius juga dihukum membayar uang pengganti Rp 440.958.301,24. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka, harta bendanya dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Kejari TTU Cek Perkembangan Pengembalian Kerugian Negara Pengelolaan Dana Desa Kiusili
Hendrik menuturkan, terdakwa dihukum membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar maka, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene," ujarnya.
Ia menjelaskan, Majelis Hakim menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.5.000. Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.
Sebagai informasi, sidang putusan ini dipimpin oleh Sarlota M. Suek. S.H dan didampingi Yulius eka Setiawan.S.H., M. H dan Mike Priatini, S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU dihadiri oleh S. Hendrik Tiip, S.H , Andrew P. Keya, S.H, Ridhollah Agung Erinsiah, SH. Sementara terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya. *
sumber: pos-kupang.com
Kades Fatusene divonis penjara
Pengadilan Tipikor Kupang
Kades Fatusene terbukti korupsi
Majelis Hakim Tipikor Kupang
TribunFlores.com hari ini
Kelompok Meditasi Kristiani Rayakan Natal Bersama di SMKS Yohanes XXIII Maumere |
![]() |
---|
19 Sekolah di Flores Ikut Lomba Unipa English Debate Championship di Unipa Maumere |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Merusak 20 Unit Rumah di Desa Wue Kabupaten Ngada |
![]() |
---|
Brimob Polda NTT Evakuasi 528 Warga Desa Riangrita |
![]() |
---|
Keluarga Serahkan Tersangka Pembunuhan Warga Poto, Barang Bukti Disembunyikan di Hutan Sulamu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.