Kasus Korupsi di NTT

Kejari TTU Cek Perkembangan Pengembalian Kerugian Negara Pengelolaan Dana Desa Kiusili

Sejauh ini Kejari TTU selalu memonitor perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara dan audit tersebut.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H. Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) perihal perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) perihal perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT.

Selain melakukan koordinasi, Kejari TTU juga akan memonitor surat dari jaksa tahun 2023 lalu mengenai melakukan permohonan audit terlebih dahulu atas laporan pengaduan dari masyarakat.

Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, Kamis, 11 Januari 2024.

Ia menegaskan, sejauh ini Kejari TTU selalu memonitor perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara dan audit tersebut.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Nasib Mantan Kepala Desa Fatusene Ditentukan Pekan Depan

 

Bagi Hendrik, pengembalian kerugian keuangan negara harus diselesaikan dalam Bulan Januari 2024 ini. Pasalnya, rentang waktu pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan pengelolaan selama 60 hari.

Sebelumnya, pada 27 Desember 2024 lalu, Hendrik Tiip meminta Kepala Desa Kiusili untuk segera menuntaskan temuan Inspektorat dugaan tipikor pengelolaan Dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hendrik menegaskan bahwa, pihaknya akan terus memonitor pengembalian kerugian keuangan negara tersebut hingga lunas. Apabila tidak lunas maka, Kejari TTU akan menyelesaikan lewat jalur hukum.

"Kita minta segera diselesaikan atau penegakan hukum akan kita lakukan. Itu saja."saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 27 Desember 2023.

Pada akhir Bulan November lalu, ucap Hendrik, Kejari TTU melakukan komunikasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten TTU. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk menyetorkan kembali temuan kerugian keuangan negara selama menjabat sebagai kepala desa.

Apabila yang bersangkutan tidak pernah mengembalikan temuan tersebut, kata Hendrik, Kejari akan melakukan penyelidikan terhadap Pengelolaan Dana Desa Kiusili pada Januari 2024.

"Karena ada itikad baik dari (yang bersangkutan) maka kita berikan kesempatan kepada dia."ujarnya

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kades Kiusili, Kejari TTU menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa Kiusili. Oleh karena itu, pihaknya meminta penyelesaian hal ini dilakukan melalui Inspektorat terlebih dahulu.

Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu, 13 Mei 2023 lalu Ketua BPD Kiusili, Matilda Sila mengaku telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Kiusili, Melkianus Kono, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Ia dilaporkan karena diduga tersandung temuan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Kiusili.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved