Kasus Penganiayaan di Alor
3 Oknum Brimob Diduga Keroyok Warga di Alor hingga Babak Belur, Ini Kronologinya
Tiga orang oknum brimob di Alor tega menganiaya seorang warga hingga babak belur. Kini kasus tersebut sudah ditangai Polres Alor, NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
TRIBUNFLORES.COM, KALABAHI - Tiga oknum Brimob di Kabupaten Alor berinisial ML, AA dan MIA diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Saddan Achmed Arjuna Puken, hingga babak belur.
Pelipis kanan korban pecah.
Sementara itu Komandan Kompi (Danki) Kompi 4 Batalyon A Pelopor, IPTU Nardi Irawan yang dihubungi POS-KUPANG.COM mengatakan saat ini dirinya tengah mengikuti zoom.
“Kami sementara mengikuti zoom, selesai saya hubungi,” ujarnya singkat.
Baca juga: Fenomena Air Laut Dingin di Alor Kecil, Ikan Buntal Mengambang
Terpisah, kakak kandung korban, Mega Mentari Pua Putri Puken yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM Jumat, 19 Januari 2024 menuturkan kronologi pengeroyokan tersebut.
“Salah satu oknum Brimob ini punya anak perempuan, yang suka dengan adik saya Arjuna. Tahun 2022 pernah ada masalah, cewek ini suka posting foto Arjuna di Sosial Media (Sosmed). Arjuna sempat chat di Whatsapp (WA) minta fotonya dihapus, karena mereka berdua tidak punya hubungan,” ujar Mega.
Setelah kejadian itu menurut Mega, ibu dari perempuan tersebut mendatangi rumahnya untuk melakukan klarifikasi.
Arjuna menunjukan bukti chat WA, dan ibu perempuan tersebut meminta maaf juga meminta anaknya menghapus postingan foto Arjuna, di Sosmed milik anaknya.
“Pada tanggal 18 Januari 2024 pagi, Arjuna sholat ke Masjid. Karena memang adik saya ini rutin sholat 5 waktu di Masjid. Cewek ini juga sering ke masjid. Waktu di sana dia minta foto sama Arjuna, tetapi adik saya ini menolak karena tidak mau. Cewek ini tarik sarung Arjuna sambil teriak kalau Arjuna meremas dada cewek itu,” kisah Mega.
Sore harinya lanjut Mega, bapak dari cewek ini yang adalah Brimob mendatangi rumahnya dengan membawa 2 anggota dan memberitahu kedua orang tuanya mau menjemput Arjuna karena ada laporan masuk di Polres Alor.
“Waktu Arjuna tanya ada masalah apa, mereka bilang ikut saja dulu. Jadi Arjuna kooperatif penuhi dan ikut mereka. Sampai di pertengahan jalan, belum sampai di Polres Alor mereka sudah keroyok Arjuna di pinggir jalan. Warga sekitar termasuk ada anggota Polres yang mau bantu, malah mereka balik ancam,” jelas Mega.
Mega menambahkan keluarga sudah pergi ke Polres Alor dan menanyakan laporan masuk tuduhan yang bersangkutan kepada Arjuna, tetapi tidak ada laporan masuk.
Akibat pengeroyokan ini, korban menderita lebam di bagian muka, mata kiri dan kanan, pelipis kanan. Bagian dada, rusuk, terasa sakit dan bagian hidung dan telinga mengeluarkan darah.
“Kami keluarga hanya berharap keadilan ditegakkan atas kasus ini. Sekalipun adik saya salah, tidak dibenarkan tindakan main hakim sendiri,” harap Mega.
Saat ini korban sudah melakukan visum dan sedang dirawat di rumah, menunggu tindak lanjut laporan pengeroyokan di Polres Alor.
Baca juga: Eksotisnya Bukit Tuamese, Pesona "Raja Ampat" di Pulau Timor NTT
Sudah Terima Laporan
Sementara itu seksi Humas Polres Alor, P.s. Kasubsi Pidm, Bripka Fajar Setiawan saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM Jumat, 19 Januari 2024 membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pengeroyokan tersebut di Polres Alor.
“Terkait laporan kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 3 oknum Brimob sudah di terima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor dan ditangani oleh Reskrim Polres Alor,” ujar Fajar.
Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa sebelumnya korban dugaan pengeroyokan ini dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan.
“Sebelumnya sudah ada laporan terkait dugaan pencabulan, yang diduga dilakukan oleh korban pengeroyokan tersebut kepada anak dari salah satu oknum anggota Brimob,” kata Fajar.
Adapun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/I/2024/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 18 Januari 2024 pukul 18.37 melaporkan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Januari 2024 pukul 17.00.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.