Berita Alor
30 Warga Binaan Lapas Kalabahi di Alor Jalani Program Asimilasi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, Kabupaten Alor menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) perdana Tahun 2024.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
TRIBUNFLORES.COM, KALABAHI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, Kabupaten Alor menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) perdana Tahun 2024.
Sidang TPP ini bertujuan untuk program asimilasi, bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Kepada POS-KUPANG.COM, Ketua TPP, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja), Muhammad R. Gorjie mengatakan 30 warga telah memenuhi syarat untuk ditempatkan di sektor pertanian, pertukangan, dan mengikuti pembinaan kepribadian melalui kegiatan Pramuka.
“Sidang perdana ini dilakukan pada tanggal 20 Januari 2024. Warga binaan yang disidang untuk menjalani asimilasi di dalam dan di luar tembok Lapas, yakni mereka yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah di assessment oleh para assessor Lapas Kalabahi,” ujarnya Rabu, 24 Januari 2024.
Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan Disabilitas di Kupang Tagih Janji Kapolsek Kelapa Lima
Lebih lanjut Gorjie mengatakan tim telah melakukan cross check data, warga binaan yang disidang.
"Warga binaan yang telah disidang harus memahami dan menaati aturan asimilasi yang berlaku. Kami memberikan penjelasan yang mendalam kepada mereka. Warga Binaan harus mampu menjaga kepercayaan yang diberikan selama menjalani asimilasi. Melalui program ini, kami akan melihat perkembangan perilaku mereka. Hal ini akan menjadi syarat substantif, untuk menentukan bahwa mereka layak atau tidak untuk diusulkan mendapatkan program integrasi, seperti cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat," jelasnya.
Gorjie berharap petugas yang mengawal warga binaan menjalani asimilasi melakukan pengawalan secara profesional, dan mampu memberikan arahan terkait pekerjaan yang akan dikerjakan oleh warga binaan.
"30 orang warga binaan yang diusulkan untuk sidang mempunyai keahlian di bidang yang akan dipekerjakan. Tetapi pengawasan dan bimbingan perlu dilakukan oleh petugas yang mengawal mereka, sehingga pekerjaan yang dilaksanakan dapat menuai hasil yang berkualitas dan bernilai jual. Hal ini juga menguntungkan para warga binaan, karena kelak mereka akan menjadi manusia yang berakhlak dan produktif," ungkapnya.
Baca juga: Menikmati Jagung Rebus Agrowisata Waigete di Kaki Gunung Egon
Sidang ini telah mencapai kesepakatan bersama menyetujui 30 warga binaan yang disidangkan untuk menjalani asimilasi, baik di dalam maupun di luar tembok Lapas.
Kesepakatan tersebut akan diajukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalabahi, Yusup Gunawan, guna mendapatkan persetujuan.
Sidang ini dihadiri oleh Sekretaris TPP, Robert S. B. Asbanu, dan diikuti oleh seluruh Kepala Regu Pengamanan (Karupam), serta anggota TPP para pejabat pengawas dan pejabat pelaksana. (cr19).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Keluarga Korban Penganiayaan Disabilitas di Kupang Tagih Janji Kapolsek Kelapa Lima |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Rabu 24 Januari 2024, Sebagian Wilayah Hujan dan Petir |
![]() |
---|
Menikmati Jagung Rebus Agrowisata Waigete di Kaki Gunung Egon |
![]() |
---|
Injil Katolik Kamis 25 Januari 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Putra Ende Gantikan Dirut Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.