Kejati NTT
Kejati NTT Sita 35 Dokumen di Kantor Walikota Kupang
Puluhan dokumen terkait dugaan tindak pidana penghilangan aset Pemda Kabupaten Kupang disita tim penyidik Kejati NTT dari Kantor Pemkot Kupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Penyidik Kejati NTT menyita 35 dokumen saat melakukan penggeledahan di ruang Tata PEM Pemkot Kupang, Kamis 25 januari 2024.
Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan, puluhan dokumen disita penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang.
Aset Pemkab Kupang itu terletak di Kelurahan Fatululi Kota Kupang. Menurut Raka Putra, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang bergulir sejak tahun 2021.
Pada penggeledahan kali ini, Raka Putra mengaku, penyidik juga melakukan klarifikasi ke sejumlah pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Baca juga: Kantor BKAD Kota Kupang Tak Luput Digeledah Penyidik Kejati NTT
"Tim penyidik melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya dari beberapa pihak dan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang juga akan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh tim penyidik," ujarnya
Setelah disita, dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh penyidik. Ia mengaku, proses penggeledahan itu berlangsung selama enam jam di dua tempat berbeda lingkup Pemkot Kupang.
"Pihak Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar," ujarnya.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara. Tujuannya untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti lain terkait perkara yang dimaksud.
Baca juga: Pemprov Dukung Pelaksanaan HPN Daerah NTT 2024
Sebelumnya, mantan Kepala BPN Kota Kupang HFX ditahan penyidik Kejati NTT pada pekan lalu. Sebelumnya sudah ada PK yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima tanah kavling itu. Keduanya kini dijebloskan ke sel Rutan Kupang.
Adapun total kerugian akibat perbuatan para tersangka yakni Rp 5,9 miliar. Raka Putra sendiri menyebut sudah ada 30 saksi yang diperiksa dan bisa saja ada tersangka lainnya dalam kasus ini. *
sumber: pos-kupang.com
Kejati NTT geledah Kantor Walikota Kupang
Kejati NTT geledah BKAD Kota Kupang
Kejati NTT sita dokumen
Kasi Penkum Kejati NTT
TribunFlores.com hari ini
Inovasi Pertanian Keuskupan Maumere Bisa Jadi Cikal Bakal Institut Pertanian |
![]() |
---|
Ruteng Sudah Siap Terima Kampanye Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
7 Orang Petugas Rutan Larantuka Dilantik Sebagai Ketua dan Anggota KPPS |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Relawan Hadiri Kampanye Ganjar Pranowo di Ruteng |
![]() |
---|
Kantor BKAD Kota Kupang Tak Luput Digeledah Penyidik Kejati NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.