Kasus Narkoba di Lembata
Mama Fatima Tak Percaya Anaknya Terlibat Narkoba di Lembata, Beli Beras saja Susah Setengah Mati
Terduga kasus Narkorba ditangkap Polres Lembata di depan kantor agen jasa pengiriman barang menggugat pra peradilan terhadap Polres Lembata.
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Mama Fatima duduk memelas di teras rumahnya. Wajahnya kusut. Tubuhnya lemah. Perempuan sepuh ini masih tidak percaya anaknya YTL ditangkap polisi karena kasus Narkoba. YTL merupakan tulang punggung keluarga. Sekarang, dia berada di sel tahanan Polres Lembata.
“Saya tidak percaya dia ditangkap karena Narkoba. Beli beras saja susah setengah mati,” ucap Fatima ditemui di kediamannya di Lamahora, Kota Lewoleba, Minggu, 27 Januari 2024.
Sebagai ibu, Fatima percaya anak lelakinya itu dijebak untuk datang ke kantor agen jasa pengiriman dan menerima paket kiriman sepatu pada 20 Januari 2024. Polisi yang sudah menunggu di luar kantor agen pengiriman kemudian langsung menggeledah paket kiriman yang diterima YTL dan menemukan ada bungkusan Narkoba jenis sabu-sabu.
Sore itu, Mama Fatima didampingi kuasa hukum YTL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP Lembata. Kuasa hukum YTL dan keluarga akhirnya sepakat k melayangkan gugatan pra peradilan kepada Polres Lembata.
Baca juga: Polres Lembata Tangkap Pembawa Paket Ganja dan Sabu
Fera Sableku, kuasa hukum YTL, menjelaskan, gugatan pra peradilan dilayangkan kepada Polres Lembata karena merasa ada kejanggalan dalam proses penangkapan YTL. Selain menganggap YTL tak bersalah, keluarga dan kuasa hukum juga menilai proses penangkapan YTL tidak sesuai prosedur.
“Pada saat ditangkap, kilen kami dihakimi seperti orang yang bersalah. Padahal kita tahu bahwa sebelum ada putusan pengadilan semua orang masih belum bisa dianggap bersalah. Dia belum bersalah,” kata Fera kepada wartawan.
Dia juga mempermasalahkan proses penggeledahan rumah YTL yang dilakukan penyidik usai penangkapan, penyitaan barang-barang milik YTL dan penahanan. “Itu yang menjadi dasar kenapa kami merasa penting untuk lakukan Tindakan hukum pra peradilan demi kepentingan dan hak asasi dari klien kami YTL,” ujar Fera.
Fera menilai kasus ini janggal. Musababnya, YTL baru mengenal si pengirim paket kurang lebih seminggu melalui media social. Orang tersebut kemudian menawarkan YTL mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman di Kawasan Berdikari, Kota Lewoleba. YTL mengambil paket itu dan beberapa orang oknum polisi sudah menunggu di sana.
Baca juga: Derita Siswi SMA di Lembata Digarap Pacar dan Sepupu
“Kami mencari tahu dan ada beberapa video beredar dari Masyarakat yang sempat ambil video Ketika barang itu sampai dan dipegang oleh klien kami. Kami rasa apa yang terjadi saat penangkapan itu seperti semuanya sudah tersedia di situ, sudah siap, sudah disetting sedemikian rupa,” ungkapnya.
Pihaknya masih terus menggali informasi soal dugaan YTL dijebak dalam kasus ini. Pihaknya ingin tahu bagaimana sampai YTL bisa mendapat paket kiriman yang berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami masih menelusuri lebih jauh lagi menurut keterangan dari YTL,” tandasnya.
Pengacara LBH SIKAP, Vian Nilan memastikan akan ada beberapa pengacara yang sudah siap mendampingi YTL dalam kasus ini.
Baca juga: Lomblen Mania Bawa Bantuan dari Warga Lembata Untuk Penyintas Erupsi Lewotobi
Kasus narkoba di Lembata
Polres Lembata tangkap Narkoba
Terduga Narkoba gugat Polres Lembata
Polres Lembata
TribunFlores.com hari ini
Ketika Orangtua Menangis di Mapolres Sikka Saksikan Anaknya Diperiksa Dugaan Pengeroyokan |
![]() |
---|
Belasan Pria Remaja Diperiksa Polres Sikka Terkait Pengeroyokan Warga Kota Maumere |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Satu Warga Maumere Tewas Dikeroyok Puluhan Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
Digitalisasi Lewat BRImo dan AgenBRLink, Desa Ibru Raih Desa BRILiaN Inovatif dan Digitalisasi 2023 |
![]() |
---|
Viral Tiktok Warga Maumere Ciptakan Alat Musik 'Bass Tanah' Bikin Kagum Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.