Kasus Penganiayaan di Sikka

Kapolres Sikka : Anak Kecil, Anak SMP Tega Melakukan Penganiayaan Seperti ini

Kapolres Sikka bahkan berkali-kali menegaskan , kasus seperti ini hendaknya jangan terjadi lagi di Kota Maumere dan harus dicegah bersama-sama.

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
Tersangka kasus pengeroyokan berjalan keluar dari ruang konperensi pers menuju ruang tahanan di Mapolres Sikka, Rabu 31 Januari 2024   

"Setelah selesai minum-minum dan dibawah pengaruh minuman keras, dengan alasan saat masih minum-minum ada tantangan melalui chat WA dari saksi Randi Obama (Geng 32 ), tersangka YO, AG, AL, anak pelaku FA, ER dan MA kemudian bersama-sama mencari anak-anak dari Geng 32," kata Kapolres Sikka saat jumpa pers di Mapolres Sikka, Rabu 31 Januari 2024.

Rute pertama menuju arah Misir. Memudian memutar ke arah pertokoan. Sesampainya di depan Toko Mekar Indah, para tersangka dan para anak pelaku bertemu dengan tersangka MA sedang duduk di depan Toko Mekar Indah. Lalu tersangka AL mengatakan bahwa saksi Dino dipukul. Kemudian mengajak tersangka MA untuk bersama-sama menuju saksi Dino menggunakan sepeda motor.

Ditempat lain tersangka LA yang pada saat itu hendak membeli nasi di kios dekat Lorong Varanus di Kelurahan Kabor, bertemu tersangka AL, tersangka YO dan beberapa saksi. Kedua anak-anak Geng 32, menggunakan sepeda motor bersama-sama menuju ke arah HoteI Go Maumere.

Pada saat tiba di pertigaan Kuda Gerek, para tersangka bertemu dengan saksi Rama, Sandro, Manto, Toni dan korban Noven. Terjadilah keributan di lokasi itu, Para saksi berlari menggunakan sepeda motor menyelamatkan diri dan meninggalkan korban Noven sendirian.

Noven sempat berlari menyelamatkan diri kearah pertigaan warung Bakso Solo. Namun para tersangka mengejar sampai korban tertangkap oleh para tersangka di depan Bakso Solo. Korban dipukul di dada oleh anak pelaku MA. Selanjutnya tersangka YO menendang pinggang korban dan memukul di bagian belakang punggung. Anak pelaku ER menabrak korban dari belakang saat korban sementara di keroyok,

Anak pelaku FA menginjak korban mengenai wajah korban, sedangkan tersangka LA memukul korban dan diikuti oleh tersangka AL menendang korban dibagian belakang badan korban. Setelah itu tersangka AG memukuli korban kearah wajah korban dan setelah itu korban terjatuh. Tersangka AG melihat tersangka MA memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan sebatang balok.

Pada saat ini, penyidik Polres Sikka mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek wama hitam, satu lembar celana pendek kain wama hitam dan ada garis-garis merupakan pakaian yang dipakai korban saat kejadian. Satu batang kayu balok kelapa dengan panjang kurang lebih 46 cm lebar 10 cm yang digunakan oleh tersangka MA untuk menganiaya korban dan satu unit sepeda motor honda beat wama hitam tanpa TNKB. (ris)

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved