Korupsi Covid 19 di Flores Timur

Pakar Hukum Undana Kupang Bicara Aset Koruptor Covid di Flores Timur

Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan, memberikan pandangan terkait aset korupsi sitaan Kejari

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
BERI PANDANGAN-Pakar Hukum, John Tuba Helan memberikan pandangan soal aset kos sitaan Kejari Flores Timur yang belum laku saat dilelang berulang kali. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Mabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan, memberikan pandangan terkait aset korupsi sitaan Kejari Flores Timur (Flotim) yang belum laku dilelang.

Aset itu merupakan sitaan jaksa dari mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda, terpidana kasus korupsi dana Covid-19 yang saat ini menjalani hukuman penjara.

Aset berupa bangunan kos dengan total enam kamar di Kelurahan Sarotari, Kota Larantuka itu belum laku dan akan delelang kembali untuk ketiga kalinya.

Harga lelang kedua sebesar Rp 375.000.000, bahkan ada kemungkinan angkanya berkurang lagi saat lelang ketiga.

 

 

Baca juga: Sudah 2 Kali Lelang, Aset Terpidana Korupsi Covid-19 di Flores Timur NTT Belum Laku

 

 

 

 

 

 

Kepada wartawan, Jumat (03/10/25) petang, John Tuba Helan berpandangan bahwa orang enggan membeli barang hasil kejahatan kasus, apa lagi sehubungan dengan corona virus yang konotasinya ke bencana kemanusiaan.

"Tidak ada yang berminat, mungkin saja tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli atau karena tidak mau membeli barang dari hasil kejahatan," ujarnya.

Menurutnya, dalam adab Lamaholot, memiliki barang dari hasil kejahatan tidak akan memberi ketenangan dan rejeki bagi pemilik baru di kemudian hari.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved