Kasus Penganiayaan di Flores Timur
Sekretaris Pol PP Flores Timur Aniaya Pelajar di Larantuka, Polisi: Buat Surat
Peristiwa yang membuat LND mengalami luka tuju kali jahitan itu terjadi di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Flores Timur, JM alias Yulianus segera diperiksa penyidik Polres Flores Timur dalam kasus penganiayaan terhadap LND, siswa SMAK Frateran Podor Larantuka berusia 17 tahun.
Peristiwa yang membuat LND mengalami luka tuju kali jahitan itu terjadi di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Sabtu, 3 Februari 2024.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan akan memanggil JM setelah melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
"Belum, masih buat surat panggilan untuk saksi dan terlapor (JM)," katanya kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.
Baca juga: Polisi Ciduk Oknum Pendoa di NTT yang Gagahi Anak Dibawah Umur
Ia mengatakan, ibu kandung korban, Maria Bernadete Bunga Betan, warga Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, mendatangi kantor Polres Flores Timur untuk melaporkan kasus penganiayaan terhadap LND.
Lasarus menjelaskan, ada empat saksi yang dipersika dalam kasus yang membuat tangan kiri korban mengalami luka sayatan parang.
"Saksi berinisial EARF (25), PRB (27), NH (17), dan RC (17)," ungkapnya.
Lapor Polisi
Masalah ini muncul ketika korban bersama enam rekannya hendak menyelesaikan perselisihan di kompleks Lependos, Kelurahan Pantai Besar, Larantuka.
Baca juga: Mengaku Sebagai Pendoa, Pria di NTT Gagahi Anak Dibawah Umur
Kericuhan antar mereka yang beda kompleks tapi satu wilayah kelurahan itu pun pecah. JM berniat menghentikan keributan dengan menggertak menggunakan parang.
JM sempat memukuli sejumlah orang, termasuk korban agar tidak lagi membuat onar. Sayangnya, tangan kiri korban terkena barang tajam hingga terluka.
Luka sayatan bagian jari itu membuat ibu kandung korban, Maria Betan, tidak terima dan menempuh lajur hukum.
"Kami lapor polisi setelah kejadian (aniaya). Anak saya dipukul dengan parang," ucapnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.