Berita NTT
Oknum Pendoa di NTT Pelaku Garapaksa Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara
Menurut AKP Djoni, terduga pelaku DO terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Editor:
Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM
ILUSTRASI GARAP PAKSA - Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial DO (51) di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menambahkan, korban mengatakan kepada terduga pelaku bahwa dirinya takut mengikuti ajakan pelaku. Namun, terduga pelaku sontak mengancam akan menghabisi nyawa korban. Karena dirundung rasa takut, korban tidak berani untuk berteriak minta tolong. Terduga pelaku kemudian merudapaksa korban di dalam semak-semak tersebut.
AKP Djoni menuturkan, aksi bejat terduga pelaku ini diceritakan korban kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Timor Tengah Utara. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tags
Oknum Pendoa di NTT
Polisi Ciduk Oknum Pendoa di NTT
Pelaku Garapaksa Anak Dibawah Umur
Tribun Flores.com
Berita Terkait
Baca Juga
Imigrasi Maumere Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Persyaratan Paspor di Adonara Timur |
![]() |
---|
311 Hektar Lahan Sawah di Manggarai Barat Alami Kekeringan, Petani Gagal Tanam |
![]() |
---|
Cegah Penyebaran DBD, Lapas Ende Lakukan Fogging |
![]() |
---|
Wisata Alam Danau Ranamese, Cek Lokasi, Harga Tiket dan Aktivitas Menariknya |
![]() |
---|
Siaga Banjir Lahar Dingin Terjang Dua Kecamatan di Lereng Gunung Lewotobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.