Berita NTT
Oknum Pendoa di NTT Pelaku Garapaksa Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara
Menurut AKP Djoni, terduga pelaku DO terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial DO (51) di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara AKP Djoni Boro, S. H saat diwawancarai, Rabu, 7 Februari 2024.
Menurut AKP Djoni, terduga pelaku DO terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Oknum pendoa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT bernama DO (51) tega merudapaksa anak di bawah umur. Aksi bejat terduga pelaku ini dilakukan dengan modus melaksanakan doa pelepasan bersama korban S (16) untuk kesembuhan kakek dari korban.
Baca juga: Cegah Penyebaran DBD, Lapas Ende Lakukan Fogging
AKP Djoni menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada 26 Januari 2024 lalu, korban menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Ketika tiba di rumah kakeknya, terduga pelaku telah bersama beberapa orang berada di rumah tersebut.
"Kemudian, korban bersama terlapor (terduga pelaku) itu berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakek dari korban dipimpin oleh pelaku ini," ujarnya.
Terduga pelaku mengaku dirinya adalah seorang pendoa. Setelah selesai berdoa, terduga pelaku sempat menawarkan kepada korban untuk pergi bekerja di Medan, Sumatera Utara.
Setelah mendengar tawaran pelaku, korban mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada orangtuanya. Korban kemudian meminta izin kepada orang tua pergi bekerja di Medan.
Ketika mendengar pernyataan korban, orang tua korban enggan memberi izin. Informasi mengenai orang tua korban enggan memberi izin tersebut kemudian disampaikan kepada terduga pelaku oleh kakek korban.
Baca juga: Siaga Banjir Lahar Dingin Terjang Dua Kecamatan di Lereng Gunung Lewotobi
Terduga pelaku lalu meminta korban untuk berbisik tentang sesuatu agar orang tua korban mengizinkan korban bekerja di Medan. Saat berbisik tersebut, terduga pelaku sempat bertanya apakah korban pernah tidur bersama laki-laki. Namun, korban menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu.
Setelah itu, kata AKP Djoni, terduga pelaku kemudian berdiri dan menjelaskan kepada korban bahwa rangkaian doa penyembuhan ini akan ditutup dengan doa pelepasan.
Ketika pukul 18.30 Wita, terduga pelaku mengajak korban pergi ke belakang rumah tersebut untuk melaksanakan doa pelepasan. Tanpa menaruh prasangka buruk, korban kemudian mengikuti terduga pelaku melaksanakan seremoni doa pelepasan di dalam semak-semak di belakang rumah kakek korban.
Setibanya di dalam semak-semak tersebut, terduga pelaku lalu memimpin doa pelepasan. Pasca berdoa, terduga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Mendengar pernyataan terduga pelaku, korban kemudian menangis.
Ia menambahkan, korban mengatakan kepada terduga pelaku bahwa dirinya takut mengikuti ajakan pelaku. Namun, terduga pelaku sontak mengancam akan menghabisi nyawa korban. Karena dirundung rasa takut, korban tidak berani untuk berteriak minta tolong. Terduga pelaku kemudian merudapaksa korban di dalam semak-semak tersebut.
AKP Djoni menuturkan, aksi bejat terduga pelaku ini diceritakan korban kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Timor Tengah Utara. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Oknum Pendoa di NTT
Polisi Ciduk Oknum Pendoa di NTT
Pelaku Garapaksa Anak Dibawah Umur
Tribun Flores.com
Imigrasi Maumere Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Persyaratan Paspor di Adonara Timur |
![]() |
---|
311 Hektar Lahan Sawah di Manggarai Barat Alami Kekeringan, Petani Gagal Tanam |
![]() |
---|
Cegah Penyebaran DBD, Lapas Ende Lakukan Fogging |
![]() |
---|
Wisata Alam Danau Ranamese, Cek Lokasi, Harga Tiket dan Aktivitas Menariknya |
![]() |
---|
Siaga Banjir Lahar Dingin Terjang Dua Kecamatan di Lereng Gunung Lewotobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.