Pemilu 2024

Bawaslu Manggarai Beberkan Pelanggaran KPPS di Enam TPS

Pengawas tempat pemungutan suara menemukan berbagai pelanggaran dilakukan KPPS di tempat pemungutan suara sehingga dilakukan pemungutan suara ulang.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Egy Moa
POS  KUPANG/PETRUS PITER
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merekomendasikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada enam TPS di Kabupaten Manggarai. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Manggarai, Yohanes Manasye menyampaikan itu pada TRIBUNFLORES.COM, Jumat 16 Februari 2024.

Enam TPS tersebut mencakup tiga TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal, kemudian dua TPS di Kecamatan Wae Ri'i, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Ri'i. satu TPS di Kecamatan Ruteng yakni TPS 01 Desa Bulan.

Pengawas TPS merekomendasikan PSU pada TPS yang tersebar di tiga kecamatan tersebut. Untuk Kecamatan Langke Rembong di TPS 02 Poco Mal, KPPS mengizinkan dua warga memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik tidak sesuai alamat TPSt dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.

Baca juga: Jelajah 13 Tempat Wisata Alam di Manggarai Timur, Ada River Tubing hingga Perkebunan Kopi

Pengawas TPS merekomendasikan KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai jenis surat suara yang digunakan oleh kedua pemilih tersebut, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. 

Di TPS 02 Kelurahan Pitak, KPPS mengizinkan 10 orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang mereka gunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang khusus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPD. 

Di TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, KPPS mengizinkan dua orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, hingga DPRD Provinsi. 

Kecamatan Wae Ri'i, di TPS 02 Golo Watu, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.

Baca juga: KPU Manggarai Gelar PSU di 6 TPS, Heribertus: Rekomendasi Bawaslu

Di TPS 05 Wae Ri'i, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten. 

Kecamatan Ruteng, di TPS 01 Desa Bulan, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD Provinsi. 

Dari keenam TPS tersebut, terdapat dua TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang untuk lima jenis pemilihan mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten. Kedua TPS tersebut, yakni TPS 02 Golo Watu dan TPS 05 Wae Rii di Kecamatan Wae Rii. Selain itu, terdapat tiga TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari Pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, dan TPS 02 Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong. Terdapat satu TPS yang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan anggota DPD, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak. 

Yohanes juga menerangkan, dasar Hukum PKPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih mengklasifikasikan pemilih ke dalam tiga kategori, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga: Hari Ini Boni Hasudungan Dilantik Jadi Penjabat Bupati Manggarai Timur

Pemilih DPT merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS dan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Sementara DPTb merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. 

Kemudian pemilih tersebut mengajukan pindah memilih di TPS lain kepada KPU Kabupaten, PPK, atau PPS. Pemilih yang tidak terdata sebagai DPT atau DPTb, masih bisa memilih dengan menggunakan KTP elektronik pada TPS sesuai alamat KTP elektronik. Pemilih kategori terakhir ini disebut pemilih DPK. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved