Pemilu 2024

Bawaslu Manggarai Beberkan Pelanggaran KPPS di Enam TPS

Pengawas tempat pemungutan suara menemukan berbagai pelanggaran dilakukan KPPS di tempat pemungutan suara sehingga dilakukan pemungutan suara ulang.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Egy Moa
POS  KUPANG/PETRUS PITER
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye. 

Selanjutnya, Pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan turunannya pada pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, menegaskan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suara suara di TPS. 

Tak hanya pemungutan suara ulang, Pengawas TPS juga merekomendasikan penghitungan suara ulang untuk jenis surat suara pemilihan DPRD Provinsi pada TPS 12 Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPPS pada Kamis, 15 Februari 2024 dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Baca juga: Kapolres Manggarai Timur : Masyarakat Ciptakan Iklim Demokrasi Sangat Dewasa 

Selain potensi pemungutan suara ulang yang telah direkomendasikan kepada KPPS, pengawas juga menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi pada terjadinya pemungutan suara ulang pada beberapa TPS lainnya. 

Untuk itu, kata Yohanes, Bawaslu Kabupaten Manggarai mendampingi Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS untuk melakukan penelusuran. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved