Penangkapan Penyu
Tangkap Penyu di Metindoeng, Dua Nelayan Flores Timur Diamankan Polairud Polda NTT
Direktorat Polairud Polda NTT menangkap dua orang nelayan asal Adonara yang menangkap tiga ekor penyu yang dilindungi di Metingdoeng Flores Timur.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dua nelayan asal Kabupaten Flores Timur menangkap penyu diamankan Polairud Polda NTT di Markas unit Polairud Flores Timur, Selasa 13 Februari 2024.
Kedua pelaku tersebut teridentifikasi sebagai, Nasarudin Blegur dan Syaful, warga Desa Pantai Homa, RT 01. RW 01 Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur. Mereka diamankan Polair Polda NTT karena menangkap tiga ekor Penyu yang dilindungi pemerintah di wilayah Perairan Metindoeng Kabupaten Flores Timur.
"Kedua pelaku kami telah amankan bersama tiga barang bukti yakni tiga ekor penyu," kata Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution kepada POS-KUPANG, Jumat 16 Februari 2024.
Menurut Irwan, penangkapan kedua pelaku itu bermula saat anggotanya mendapat informasi dari sejumlah nelayan lain bahwa terjadi penangkapan penyu di wilayah.
Baca juga: Dua Sampel Babi Sakit asal Flores Timur Diperiksa di Kupang
Pada hari selasa sekitar pukul 12.00 wita, personil Marnit Flores timur mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan bahwa adanya penangkapan penyu Perairan Metindoeng Kabupaten Flores Timur.
Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.
"Barang bukti (tiga ekor penyu itu disimpan oleh para pelaku dibelakang rumah," ujarnya.
Menurut Irwan, kedua pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatan mereka melakukan penangkapan penyu sejak tahun 2019. Dan penyu itu dijual untuk keperluan pribadi.
Baca juga: PPK Wulanggitang Terima Surat Suara Pencoblosan dari 11 Desa
"Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan anggota ke Marnit Polairud Polda NTT," tambahnya. *
sumber: pos-kupang.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.