Berita Flores Timur

Tangkap 3 Ekor Penyu di Perairan Metindoeng, 2 Warga Adonara Barat Dibekuk Polisi

Dua warga Adonara Barat ini diketahui sudah melakukan aksi tankap penyu yang dilindungi sejak tahun 2019 hingga tahun 2024.

|
Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-SEFNY S.YOSEP
PENYU BELIMBING - Nelayan asal Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka saat mengembalikan penyu belimbing ke laut, Senin, 20 Februari 2023 lalu. 

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua orang warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, karena menangkap tiga ekor penyu yang dilindungi.

Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution mengatakan, dua warga yang ditangkap yakni NB (28) dan S (22).

"Dua pelaku ini diamankan tim markas unit Polairud Polres Flores Timur, Selasa (13/2/2024)," kata Irwan kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (16/2/2024) dikutip dari Kompas.Com.

Irwan menuturkan, penangkapan itu bermula ketika anggotanya mendapat informasi dari sejumlah nelayan bahwa ada penangkapan penyu di wilayah Perairan Metindoeng, Kabupaten Flores Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pemuda di Maumere Ditemukan Gantung Diri dalam Rumah

 

Polisi lalu bergerak ke lokasi dan mendapati dua pelaku NB dan S yang menangkap tiga ekor penyu.

Tiga ekor penyu yang jadi barang bukti, lalu disimpan di belakang rumah kedua pelaku.

"Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku telah menangkap penyu di Perairan Metindoeng," ungkap Irwan.

Rencananya, lanjut Irwan, dua Penyu tersebut akan dijual untuk keuntungan pribadi.

Baca juga: Jelajah Wisata Alam Seribu Air Terjun Desa Wae Lolos di Labuan Bajo, Cek Harga Tiket & Rutenya

"Dua pelaku ini sudah melakukan kegiatan penangkapan penyu dari tahun 2019 sampai tahun 2024," ujar dia.

Keduanya lalu dibawa ke Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata dia.

Dua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem junto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved