Rabu, 3 Juni 2026

Kasus pencabulan di Manggarai Timur

Pria Asal Borong Cabuli Anak Kandung Diancam 12 Tahun Penjara

Penyidik Kepolisian Resort Manggarai Timur menjerat pelaku pencabulan anak kandung dengan pasal berlapi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Pria Asal Borong Cabuli Anak Kandung Diancam 12 Tahun Penjara
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Seorang pria berinisial MN asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur merudapaksa anak kandungnya  masih berusia dibawa umur berulang-ulang kali. Atas perbuatanya itu, pelaku terancam 12 tahun penjara. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 20 Februari 2024.

Jeffry menerangkan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo ke pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan, jo pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. 

"Biasanya normalnya itu hukuman 15 tahun penjara, namun karena pelaku merupakan orang tua kandung maka ditambah 1/3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jadi kami terapkan 2 pasal ini," terangnya.

Baca juga: Mantan Napi Penganiayaan Perempuan Cabuli Anak Kandungnya

 

Jeffry menerangkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Manggarai Timur selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024. 

Diberitakan sebelumnya, pria di Borong, Manggarai Timur berinisial MN yang diduga  mencabuli anak kandungnnya berulangkali ternyata seorang mantan narapidana alias Napi. 

MN dihukum sembilan  bulan penjara karena menganiaya seorang perempuan yang menolak diajak selingkuh oleh pelaku pada bulan Juni 2023.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 20 Februari 2024.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung di Manggarai Timur 

MN diduga mencabuli korban sejak dari bulan Juni tahun 2021 pada waktu malam hari sekitar pukul 18.30 Wita pada saat rumah sepi hanya antara pelaku dan korban. Ibu kandung korban saat itu sedang sakit sehingga tinggal di rumah nenek korban.

Pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali pada bulan Juni itu. Saat itu korban baru berusia 14 tahun. Kemudian pelaku terus merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun duduk di kelas 1 SMA pada bulan Juni Tahun 2023.

Setiap kali melakukan perbuatan bejat, pelaku selalu mengancam akan menghabisi nyawa korban dan ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri jika korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved