Sengketa Hotel Plago

Sengketa Hotel Plago Labuan Bajo, Pemprov NTT Kalah Lawan PT SIM 

Sengketa perdata pengelolaan Hotel Plago di Labuan Bajo dimenangkan PT SIM dalam perkara tingkat banding di Pengadilan Tinggi NTT.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Hotel Plago di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores disengketan PT SIM dengan Pemprov NTT. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali kalah melawan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dalam kasus perdata pengelolaan Hotel Plago di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. 

Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan Nomor 175/PDT/2023/PT KPG Tanggal 20 Februari 2024, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang memutus Pemprov NTT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas PT SIM terkait pengelolaan Hotel Plago yang dibangun di atas tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat. 

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Kpg. tanggal 14 Nopember 2023 yang dimohonkan banding," tulis bunyi putusan tersebut. 

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, mengatakan, dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PN Kupang mengartikan bahwa perkara ini adalah perkara perdata dan kontrak yang sudah disepakati adalah sah termasuk tentang nilai kontribusi Rp255 juta per tahun dan lain sebagainya.

Baca juga: Live Musik di Warkop Sampai Larut Malam Diadukan Warga ke Polres Manggarai Barat


 

"Jadi tidak boleh perkara diputarbalik menjadi perkara pidana oleh oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT," kata Khresna, Kamis 22 Februari 2024. 

Sebelumnya dalam putusan sidang di tingkat PN Kupang, majelis hakim menghukum Pemprov NTT selaku Tergugat I dan PT. Flobamor selaku Tergugat II untuk mengembalikan Penggugat (PT. SIM) sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor HK. 530 Tahun 2014 - Nomor 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14  tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014. 

Majelis Hakim juga menyatakan perjanjian kerja sama Nomor HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/SIM/Dirut/ V/14 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan, para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT SIM.

Baca juga: PT SIM Surati Kejaksaan Agung Protes Penetapan Tersangka Kasus Lahan Pantai Pede di Labuan Bajo

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov NTT belum dapat di konfirmasi, sebab jabatan tersebut sementara ini kosong dikarenakan Maks Sombu selaku kepala biro saat ini menjadi Penjabat Bupati Rote Ndao. *

sumber: pos-kupang.com

 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved