Senin, 13 April 2026

Pemilu 2024

Anggota KPPS Palsukan Tanda Tangan Disanksi Saran Perbaikan

Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur menegaskan anggota KPPS yang melakukan pelanggaran menandatangani daftar hadir 198 pemilih telah diberi sanksi.

Tayang:
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Anggota KPPS Palsukan Tanda Tangan Disanksi Saran Perbaikan
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, dikonfirmasi soal pengawasan Pemilu di ruangan kerjanya. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen.

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur memalsukan tanda tangan terhadap 198 pemilih setempat.

Pelanggaran itu pun diakui secara langsung oleh KPPS yang bersangkutan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Flores Timur.

Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, mengatakan TPS 04 Watobuku berjumlah 217 pemilih. Dari jumlah itu, kata dia, KPPS telah menandatangani 198 pemilih dalam daftar hadir.

"Sudah mengakui bahwa mereka sendiri yang menandatangani 198 pemilih dari total 217," ungkapnya, Senin, 26 Februari 2024.

Baca juga: Temukan Dua Pelanggaran, PKB Flores Timur Tuntut Pemungutan Suara Ulang

 

Ernesta mengatakan, KPPS dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan juga saran perbaikan. Sanksi itu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi.

"Sanksinya itu teguran tertulis dan saran perbaikan," ujarnya kepada wartawan.

Ernesta menyarankan, jika ada pihak yang merasa dirugikan terkait dugaan manipulasi tanda tangan, dapat menempuh lewat jalur hukum. "Kalau soal dugaan manipulasi tanda tangan maka berbeda lagi," ucapnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved