Pendaftaran Merek Dagang
Disparekraf NTT Dorong Pelaku UMK Daftar Merek Dagang, 2024 Target 100 UMK
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keratif (Disparekraf) NTT mengajak pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) di NTT untuk mendaftarkan merek dagang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keratif Nusa Tenggara Timur (Disparekraf) NTT mendorong pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) di NTT mendaftarkan merek dagang sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual (HAKI).
Plt Kadis Parekraf Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johny Lie Rohi mengatakan pendaftaran merek dagang UMK agar memiliki perlindungan hukum dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain.
Johny Lie Rohi mencontohkan salah satu kasus sebagai bukti akibat dari ketidakdaftaran merk dagang salah satu kasus di Indonesia yang menjadi viral sampai ke pengadilan adalah kasus Ayam Geprek Bensu.
Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Baca juga: Miliki Kekayaan Intelektual yang Luar Biasa, Marciana Dominika Jone Bangga Menjadi Orang NTT
"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam pengembangkan Ekonomi Kreatif mengalami permasalahan salah satunya masih terdapat 88,95 belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual, salah satunya dalam hal pendaftaran merek dagang," kata Johny di Kupang pada Rabu, 28 Februari 2024.
Menurut dia selama ini pelaku UMK hanya fokus mem-branding merek agar bisa mendapatkan omzet yang tinggi dari penjualanya. Namun menurutnya jika tidak didaftarkan merk produk atau usahanya di kemudian hari bisa saja ada yang mengklaim dan meminta ganti rugi.
"Saya kalau misalnya produk pelaku UMK sudah dikenal, tetapi kemudian ada yang mengklaim nama merek dagangnya tentunya pelaku UMK akan merugi,"ia mengingatkan.
Johny mengaku, untuk mendorong para pelaku UMK mendaftarkan merek dagangnya, pihaknya berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (KemenkumHAM NTT) melalui Memorandum of Understanding (MoU) pada 15 Maret 2022 tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.
Target 2024
Baca juga: Menparekraf Launching TikTok Jalin Nusantara di Labuan Bajo, Targetkan 64 Juta UMKM Ambil Bagian
Sehingga sampai dengan 2023 mereka telah memfasilitasi sebanyak 125 Pelaku UMK yang tersebar di Sembilan Kabupaten untuk terlibat dalam pendaftaran hak kekayaan intelekual, salah satunya adalah merk dagang.
Pada 2024 pihaknya menargetkan 100 UMK mendapatkan hak kekayaan intelektual mereka. Untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMK, Disparekraf NTT bersama Kemenkumham NTT rutin mensosialisasikan pentingnya perlindungan merek dagang dan hak kekayaan intelektual lainnya.
Di tahun 2024 ini sudah dua kabupaten di NTT yang sudah disambangi yakni kabupaten Belu saat sosialisasi soal perlindungan merek dan lagu. Kemudian juga di kabupaten Alor.
Dalam waktu dekat juga akan dibangun Klinik Kekayaan Intelektual agar para pelaku UMK, atau pihak lain bisa mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. Nantinya Kanwil Kemenkumham NTT akan menfasilitasi pendaftaran itu.
Berita Tribunflores.com lainnya di Google News
Pelaku UMK
pelaku unit mikro kecil ntt
Disparekraf NTT
Dinas Pariwisata dan Ekraf NTT
merek dagang
Miliki Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkumham NTT
TribunFlores.com
Sempat Diskors, Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Flores Timur Kembali Dilanjutkan |
![]() |
---|
1.450 Turis Kunjungi Bukit Porong Labuan Bajo pada 2023, Didominasi Wisatawan Nusantara |
![]() |
---|
Besok, KPU Sikka Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|
Satgas Pamtas Bantu Sembako Warga Perbatasan di Desa Maumutin Belu |
![]() |
---|
Rumah Perempuan Tuna Netra Direnovasi Satgas Perbatasan RI Timor Leste |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.