Pendaftaran Merek Dagang

Disparekraf NTT Dorong Pelaku UMK Daftar Merek Dagang, 2024 Target 100 UMK

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keratif (Disparekraf) NTT mengajak pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) di NTT untuk mendaftarkan merek dagang.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/KRISTIN ADAL
UMKM - Sely Dorus, pelaku UMKM asal Kabupaten Sikka yang mengikuti pameran di Side Event KTT ASEAN Goa Batu Cermin Labuan Bajo, Jumat 5 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keratif Nusa Tenggara Timur (Disparekraf) NTT mendorong pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) di NTT mendaftarkan merek dagang sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual (HAKI).

Plt Kadis Parekraf Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johny Lie Rohi mengatakan pendaftaran merek dagang UMK agar memiliki perlindungan hukum dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain.

Johny Lie Rohi mencontohkan salah satu kasus sebagai bukti akibat dari ketidakdaftaran merk dagang salah satu kasus di Indonesia yang menjadi viral sampai ke pengadilan adalah kasus Ayam Geprek Bensu.

Manfaat  Pendaftaran Merek Dagang

Baca juga: Miliki Kekayaan Intelektual yang Luar Biasa, Marciana Dominika Jone Bangga Menjadi Orang NTT

 

 

"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam pengembangkan Ekonomi Kreatif mengalami permasalahan salah satunya masih terdapat 88,95 belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual, salah satunya dalam hal pendaftaran merek dagang," kata Johny di Kupang pada Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut dia selama ini pelaku UMK hanya fokus mem-branding merek agar bisa mendapatkan omzet yang tinggi dari penjualanya. Namun menurutnya jika tidak didaftarkan merk produk atau usahanya di kemudian hari bisa saja ada yang mengklaim dan meminta ganti rugi.

"Saya kalau misalnya produk pelaku UMK sudah dikenal, tetapi kemudian ada yang mengklaim nama merek dagangnya tentunya pelaku UMK akan merugi,"ia mengingatkan.

Johny mengaku, untuk mendorong para pelaku UMK mendaftarkan merek dagangnya, pihaknya berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (KemenkumHAM NTT) melalui Memorandum of Understanding (MoU) pada 15 Maret 2022 tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.

Target 2024

Baca juga: Menparekraf Launching TikTok Jalin Nusantara di Labuan Bajo, Targetkan 64 Juta UMKM Ambil Bagian

Sehingga sampai dengan 2023 mereka telah memfasilitasi sebanyak 125 Pelaku UMK yang tersebar di Sembilan Kabupaten untuk terlibat dalam pendaftaran hak kekayaan intelekual, salah satunya adalah merk dagang.

Pada 2024 pihaknya menargetkan 100 UMK mendapatkan hak kekayaan intelektual mereka. Untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMK, Disparekraf NTT bersama Kemenkumham NTT rutin mensosialisasikan pentingnya perlindungan merek dagang dan hak kekayaan intelektual lainnya.

Di tahun 2024 ini sudah dua kabupaten di NTT yang sudah disambangi yakni kabupaten Belu saat sosialisasi soal perlindungan merek dan lagu. Kemudian juga di kabupaten Alor.

Dalam waktu dekat juga akan dibangun Klinik Kekayaan Intelektual agar para pelaku UMK, atau pihak lain bisa mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. Nantinya Kanwil Kemenkumham NTT akan menfasilitasi pendaftaran itu.

Berita Tribunflores.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved