Pemilu 2024
Bawaslu Ungkap Caleg di Manggarai Timur Gunakan Mobil Dinas DPRD saat Kampanye, Zakarias:Bukti Video
Hal ini menjadi dasar masuk dalam tindak pidana Pemilu karena dalam aturan pada Pemilu salah satunya kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara
Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Damu Damianus (DD) Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Partai Perindo Daerah Pemilihan 2 (Dapil-2) Lamba Leda Selatan-Lamba Leda Timur menjalani sidang perdana dalam kasus Tindak Pidana Pemilu yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu 28 Februari 2024 kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, SH kepada TRIBUNFLORES.COM, menerangkan, DD yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur melakukan kampanye, Sabtu 6 Januari 2024 lalu, melakukan kampanye di halaman rumah gendang Melo, Dusun Melo, RT.001/RW.001 Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur menggunakan fasilitas Pemerintah atau Negara.
Kampanye DD menggunakan fasilitas negara ini atas temuan Panwas Desa Melo dimana Panwas Desa melihat secara langsung mobil yang digunakan DD adalah mobil Dinas pimpinan DPRD Manggarai Timur yang digunakan oleh Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur. Mobil itu dikelilingi oleh spanduk/baliho yang bertuliskan nama dan foto DD sendiri.
Baca juga: Nama 5 Caleg Demokrat Manggarai Timur yang Berpeluang Lolos, Lucius Modo:Tambah 3 Kursi
Sementara dalam kampanyenya di Desa Melo juga, DD menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruannya karena menggunakan fasilitas negara dengan menggunakan salah satu mobil dinas pimpinan DPRD Manggarai Timur.
Karena itu, kata Zakarias, hal ini menjadi bukti kuat masuk dalam kategori delik pidana Pemilu.
"Adat alat bukti video, kalau tidak ada video mungkin masih didiskusikan lagi. DD selama ini berdalil karena alasan hujan dan segala macam sebab kaca mobil rusak untuk tutupi itu. Tapi kita punya video jelas terkait permintaan maaf DD saat kampanye itu, itu yang menjadi dasar kita masuk kategori delik pidana Pemilu,"terang Zakarias.
Dikatakan Zakarias, terkait dengan hal ini, pihaknya juga tidak serta merta langsung mengeksekusi bahwa persoalan ini masuk dalam tindak pidana Pemilu, namun menjalankan sesuai dengan proses dan tahapan tindakan pelanggaran Pemilu oleh Gakkumdu. Dalam klarifikasinya, DD mengakui kekeliruannya tersebut.
Dikatakan Zakarias, hal ini menjadi dasar masuk dalam tindak pidana Pemilu karena dalam aturan pada Pemilu salah satunya kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas milik negara.
Karena itu, DD kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mejalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu 28 Februari 2024 kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan para saksi.
Zakarias mengatakan, diharapkan pada sidang putusannya nantinya diputuskan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Nama-nama Caleg DPRD NTT Dapil 6 yang Raih Suara Terbanyak, Mantan Bupati Alor Urutan 1
Sidang Perdana
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H dalam rilis yang diterima TRIBUNFLORES.COM, Kamis 29 Februari 2024, menyebutkan DD Caleg DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Partai Perindo Daerah Pemilihan 2 (Dapil-2) Lamba Leda Selatan-Lamba Leda Timur menjalani sidang perdana dalam kasus Tindak Pidana Pemilu yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu 28 Februari 2024 kemarin.
Zaenal, menerangkan, dalam sidang perdana agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap Perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama DD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.