Pemilu 2024
Bawaslu Ungkap Caleg di Manggarai Timur Gunakan Mobil Dinas DPRD saat Kampanye, Zakarias:Bukti Video
Hal ini menjadi dasar masuk dalam tindak pidana Pemilu karena dalam aturan pada Pemilu salah satunya kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara
Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
Bahwa dalam sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi. Terdakwa DD didampingi oleh Penasehat Hukumnya dan yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam sidang tersebut adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hero Ardi Saputro S.H., M.H.
Persidangan sendiri di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, SH.,MH.
"Bahwa Terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Bahwa pada Sidang Pembacaan Surat Dakwaan tersebut, terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi,"terang Zaenal.
Lanjut Zaenal, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menghadirkan 6 orang saksi dari unsur Bawaslu Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Diharapkan keterangan dari para saksi bisa membuat duduk perkara ini semakin jelas.
Sementara terhadap seluruh keterangan para saksi, terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa dan saksi a de charge di hari yang berbeda.
Terkait dengan isi dakwaan DD, Zaenal tidak memberikan kepada wartawan untuk diberitakan.
"Dakwaan tidak bisa kami rilis,"ujarnya. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.