Berita Ende
Satlantas Polres Ende Limpahkan Pengendara Sepeda Motor Mabuk Alkohol
Mengandarai sepeda motor dalam kondisi mabuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban harus berurusan dengan proses hukum.
Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Egy Moa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/TERSANGKA-KASUS-LAKA-LANTAS.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE-Penyidik Satlantas Polres Ende melimpahkan berkas dan tersangka, DSG alias Dani dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) menyebabkan orang meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Rabu 28 Februari 2024.
Dani mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol. Karena kelalaiannya menyebabkan satu orang meninggal dunia di Jalan Sudirman Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Kasat Lantas Polres Ende, AKP Ilham Ade Putra melalui Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono menyampaikan, tersangka sebelumnya ditahan diruang tahanan Polres Ende selama 54 hari untuk penyidikan hingga penyidikan terhadap perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka melanggar pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 24 juta dikarenakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan mengakibatkan kecelakaan lalulintas sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan maut itu.
Baca juga: Daftar Nama Desa dan Kelurahan di Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende
Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan nomor Polisi EB 4591 AK, satu unit Sepeda Honda supra X EB 2721 AK berwarna hitam, dan dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Ari Setyono mengimbau kepada warga pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalulintas.
"Selalu menggunakan helm saat berkendaraan dan jangan berkendara dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh alkohol," ujarnya.
Pelimpahan tersangka dilaksanakan Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende, Aipda Ari Setyono, S.H bersama Aipda Paskalis Meo Pasu, Brigpol Risky Handryansyah, S.H. dan Bripka Sumarlin Pratama diterima penuntut uUum M. Taufik Halik, S.H. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
| Tujuh Pengembom Ikan Beraksi di Taman Nasional Komodo Ditangkap Polairud Polda NTT |
|
|---|
| Kejari TTU Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Hukum Adat |
|
|---|
| Renungan Harian Katolik Jumat 1 Maret 2024, Menjadi Batu Penjuru |
|
|---|
| Bawaslu Ungkap Caleg di Manggarai Timur Gunakan Mobil Dinas DPRD saat Kampanye, Zakarias:Bukti Video |
|
|---|
| Jangan Sampai Kelewatan, Ada Hadiah Gratis dari Lancome yang Eksklusif Hadir di Shopee Mall! |
|
|---|