Kamis, 4 Juni 2026

Berita Ende

Satlantas Polres Ende Limpahkan Pengendara Sepeda Motor Mabuk Alkohol

Mengandarai sepeda motor dalam kondisi mabuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban harus berurusan dengan proses hukum.

Tayang:
Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Satlantas Polres Ende Limpahkan Pengendara Sepeda Motor Mabuk Alkohol
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende, Ari Setyono menyerahkan tersangka ke penuntut umum di Kantor Kejari Ende, Rabu 28 Februari 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE-Penyidik Satlantas Polres Ende melimpahkan berkas dan tersangka, DSG alias Dani dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) menyebabkan orang meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Rabu 28 Februari 2024.

Dani mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol. Karena kelalaiannya menyebabkan satu orang meninggal dunia di Jalan Sudirman Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Kasat Lantas Polres Ende, AKP Ilham Ade Putra melalui Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono menyampaikan, tersangka sebelumnya ditahan diruang tahanan Polres Ende selama 54 hari untuk  penyidikan hingga penyidikan terhadap perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

Tersangka melanggar pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 24 juta dikarenakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan mengakibatkan kecelakaan lalulintas sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan maut itu.

Baca juga: Daftar Nama Desa dan Kelurahan di Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende

 

Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan nomor Polisi EB 4591 AK, satu unit Sepeda Honda supra X EB 2721 AK berwarna hitam, dan dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Ari  Setyono mengimbau kepada warga pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalulintas.

"Selalu menggunakan helm saat berkendaraan dan jangan berkendara dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh alkohol," ujarnya.

Pelimpahan tersangka dilaksanakan Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende, Aipda Ari Setyono, S.H bersama Aipda Paskalis Meo Pasu, Brigpol Risky Handryansyah, S.H. dan Bripka Sumarlin Pratama diterima  penuntut uUum M. Taufik Halik, S.H. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved