Kasus Penganiayaan di TTU

Kejari TTU Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Hukum Adat

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara sukses menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan penerapan hukum adat.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
BERDAMAI - Pose pelaksanaan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana melalui langkah restorative justice dan penerapan hukum adat, Selasa, 27 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara sukses menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan penerapan hukum adat.

Penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan penerapan hukum adat ini berlangsung di Lopo Sonaf Bikomi Us Bana yang beralamat di Fatuteke, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 27 Februari 2024.

Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H bersama Tokoh Adat di Kota Kefamenanu (Usif Bikomi Miomafo/Raja Bikomi Miomafo) Hendrikus Bana, S. H didampingi jaksa fasilitator Bosman Martua Raja Sinaga, S.H.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Caleg di Manggarai Timur Gunakan Mobil Dinas DPRD saat Kampanye, Zakarias:Bukti Video

 

Sejumlah Tokoh Adat Bikomi, Mahasiswa-mahasiswi STIH Cendana Wangi, korban dan terduga pelaku beserta masing-masing keluarga, Penyidik Polres TTU, pemerhati hukum, Tokoh Agama, Pdt. Marselina Misa- Tanaem. S.Th, serta tokoh masyarakat dari lingkungan tempat tinggal tersangka dan korban.

Saat diwawancarai, Rabu, 28 Februari 2024, Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, pihaknya menginisiasi proses perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Korelis Tade alias Konis dengan korban, Okto Malaipada alias Rasta dengan menerapkan hukum adat.

Menurutnya, di dalam proses perdamaian dengan mekanisme restoratif justice dan hukum adat ini ditandai dengan pembayaran denda berupa 1 ekor babi, 1 buah uang perak, 1 lembar selimut, dan uang tunai Rp.5.000.000 sebagai proses perdamaian secara Hukum Adat Masyarakat Adat Bikomi.

Kejari Timor Tengah Utara, kata Robert, menempuh jalur hukum adat dan restorative justice untuk memberikan edukasi dan juga sosialisasi kepada masyarakat bahwa, penerapan restoratif justice dan hukum adat bisa menjadi salah satu penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.

Baca juga: Nama-nama Caleg DPRD NTT Dapil 6 yang Raih Suara Terbanyak, Mantan Bupati Alor Urutan 1

Sementara itu, Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H menjelaskan, pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator dalam momentum tersebut berhasil.

Hal ini ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan Bosman Martua Raja Sinaga, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, juru bicara perdamaian hukum adat, Usif (Raja Bikomi) dan tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Ia menuturkan, tersangka dan korban sudah saling memaafkan. Proses perdamaian dilakukan sesuai dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat Kefamenanu khususnya dalam masyarakat Bikomi. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved