Taman Nasional Komodo
Tujuh Pengembom Ikan Beraksi di Taman Nasional Komodo Ditangkap Polairud Polda NTT
Ulah segelintir nelayan membom ikan di kawasan Taman Nasional Komodo Kabupaten Manggarai Barat sangat berdampak langsung terhadap semua biota laut.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan tujuh orang pelaku pengebom ikan di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Senin 26 Februari 2024 di Pulau Komodo.
Direktorat Polairud NTT Kombes, Irwan Deffi Nasution mengatakan, tujuh pelaku yang diamankan itu yakni Ahmad (33), Jakariah (48), Egi Saputra (17), Erman (30), Yadin (22), FM (15), dan ZZZ (13).
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan kegiatan ilegal mencari ikan dengan cara bom ikan, kami amankan tujuh orang di atas kapal, sementara ini kami masih dalam proses penyelidikan," ujarnya kepada Pos Kupang, Kamis 29 Februari 2024.
Kombes Irwan mengungkapkan, para pelaku ini merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat menjalankan aksinya, mereka berlayar dari Bima masuk ke kawasan TN Komodo dan mengebom ikan di sana.
Baca juga: Merusak Ekosistem Laut, Polairud Polres Manggarai Barat Himbau Nelayan Tak Gunakan Bom Ikan
"Mereka ini warga NTB yang menyebrang masuk ke NTT untuk mencari ikan dengan bom ikan, jadi kita amankan. Mereka bom di seputaran Pulau Komodo, mereka berangkat dari wilayah NTB itu (bom ikan) sudah dalam posisi siap pakai," ungkapnya.
Irwan menjelaskan, metode penangkapan yang dilakukan termasuk cara semi modern yakni menggunakan jeriken yang ditenggelamkan ke dalam air, jeriken itu sudah dikaitkan dengan kabel yang terhubung AKI untuk memicu ledakan.
Setelah semua peralatan siap, para pelaku lantas membuang umpan makanan, tujuannya supaya ikan berkumpul lalu bom diledakkan.
"Didapati keterangan sementara mereka membawa 20 jeriken bom ikan, dan 10 botol bom ikan, kami juga mengamankan sebuah kapal yang digunakan para pelaku," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Ekor Babi di Manggarai Barat Mati Mendadak Diduga Terindikasi ASF
Pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. "Sementara masih kami telusuri, apakah ada yang menyuruh, dan menampung hasil penangkapan mereka masih dikembangkan," ujarnya.
Kombes Irwan mengimbau masyarakat khususnya nelayan untuk tidak menggunakan bom ikan saat melaut. Menurutnya bom ikan sangat merugikan nelayan setempat dan pariwisata Labuan Bajo pada umumnya.
Selain itu penggunaan bom ikan tidak hanya berbahaya bagi ikan dan terumbu karang, namun juga bagi manusia. Irwan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pengembom ikan di perairan Labuan Bajo.
"Kami akan bersikap tegas terhadap bom ikan ini, karena merusak ekosistem bawa laut, ini tidak diperbolehkan sesuai aturan undang-undang," pungkasnya. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Taman Nasional Komodo
Pemboman ikan di TNK Komodo
Direktorat Polairud Polda NTT
TribunFlores.com hari ini
Kejari TTU Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Hukum Adat |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Jumat 1 Maret 2024, Menjadi Batu Penjuru |
![]() |
---|
Bawaslu Ungkap Caleg di Manggarai Timur Gunakan Mobil Dinas DPRD saat Kampanye, Zakarias:Bukti Video |
![]() |
---|
Jangan Sampai Kelewatan, Ada Hadiah Gratis dari Lancome yang Eksklusif Hadir di Shopee Mall! |
![]() |
---|
Caleg PSI Marinus Manis Raup 7923 Suara saat Pemilu 2024, Disebut Raih Kursi ke 9 DPRD NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.