Pemilu 2024

Bawaslu Manggarai Timur Proses Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur menangani dua kasus pelanggaran administrasi dan satu kasus pidana Pemilu 2024.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara SH.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur menangani dua tindakan pelanggaran administrasi dan satu tindakan pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Jumat 1 Maret 2024. Dua pelanggaran administrasi yang sedang dalam proses penanganan itu terjadi di PPK Kecamatan Kota Komba pada i TPS 03 Desa Golo Tolang selain satu kasus di PPS Kelurahan Tanah Rata TPS 11.

Gara belum menjelaskan secara rinci karena masih dalam proses penanganan.  Sedangkan kasus tindakan pelanggaran pidana, terang Gara sudah melakukan proses di Gakkumdu dan sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Rabu 28 Februari 2024.

Adapun kasus tindak pidana Pemilu ini oleh tersangka Damu Damianus  salah satu Caleg Partai Perindo dari Dapil II Lamba Leda Selatan-Lamba Leda Timur.

Baca juga: KPU Manggarai Timur Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

 

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur ini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manggarai karena mengunakan kendaraan dinas  saat melakukan kampanye, Sabtu 6 Januari 2024  di halaman rumah gendang Melo, Dusun Melo, RT.001/RW.001 Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Damianu menggunakan mobil pajero sport warna putih yang merupakan mob dinas Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur.  Panwas Desa Melo melihat langsung mobil  itu digunakan Damianus dikelilingi dengan spanduk/baliho yang bertuliskan nama dan foto Damianus. 

Dalam kampanyenya di Desa Melo, Damianus menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruannya karena menggunakan fasilitas negara  mobil dinas pimpinan DPRD Manggarai Timur.  Kata Gara, hal ini menjadi bukti kuat masuk dalam kategori delik pidana Pemilu. 

"Adat alat bukti video, kalau tidak ada video mungkin masih didiskusikan lagi. DD selama ini berdalil karena alasan hujan dan segala macam sebab kaca mobil rusak untuk tutupi itu. Tapi kita punya video jelas terkait permintaan maaf Damianus saat kampanye itu, itu yang menjadi dasar kita masuk kategori delik pidana Pemilu,"terang Gara.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan 2 Pria Pengedar Pil Koplo di Manggarai Timur

Dikatakan Gara, terkait dengan hal ini, pihaknya juga tidak serta merta langsung mengeksekusi bahwa persoalan ini masuk dalam tindak pidana Pemilu, namun menjalankan sesuai dengan proses dan tahapan tindakan pelanggaran Pemilu oleh Gakkumdu. Dalam klarifikasinya, Damianus mengakui kekeliruannya tersebut. 

Dikatakan Gara, hal ini menjadi dasar masuk dalam tindak pidana Pemilu karena dalam aturan pada Pemilu salah satunya kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas milik negara. 

Karena itu, Damianus ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mejalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu 28 Februari 2024 in dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan para saksi. 

Gara  berharap sidang putusannya nantinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved