Pemilu 2024

Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Dituntut Enam Bulan Penjara Kampanye Pakai Mobil Dinas

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ruteng menuntut enam bulan penjara dan denda Rp 3 juta kepada terdakwa pelanggaran pidana Pemilu dari Manggarai Timur.

Penulis: Charles Abar | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Rang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Pulau Flores. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar.

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Sidang pelanggaran Pemilu yang menjerat Wakil Ketua II DPRD kabupaten Manggarai Timur, Damu Damianus memamasuk agenda pembacaan tuntutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Jumat 1 Maret 2024.

Penuntut umum Hero Adi Saputro menuntut terdakwa dengan penjara enam bulan dan denda Rp 3 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan dalam sidang ruang Cakra PN Ruteng.

Sidang dipimpin Ketua  Majelis Hakim, I Made Hendra Satya Dharma S.H, M.H bersama hakim anggota, lCarisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn, dan Syifa Alam S.H,M.H.

Terdakwa  dituntut  melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h  UU RI  Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum menjadi u UU sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Baca juga: Bawaslu Manggarai Timur Proses Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu

 

Kepala Seksi  Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai,  Zaenal Abidin mengatakan, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi. "Terhadap Tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan  pembelaannya pada persidangan berikutnya," kata Zaenal. *

Diberitakan sebelumnya,  Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur menangani dua tindakan pelanggaran administrasi dan satu tindakan pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Jumat 1 Maret 2024. Dua pelanggaran administrasi yang sedang dalam proses penanganan itu terjadi di PPK Kecamatan Kota Komba pada i TPS 03 Desa Golo Tolang selain satu kasus di PPS Kelurahan Tanah Rata TPS 11.

Gara belum menjelaskan secara rinci karena masih dalam proses penanganan.  Sedangkan kasus tindakan pelanggaran pidana, terang Gara sudah melakukan proses di Gakkumdu dan sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Rabu 28 Februari 2024.

Baca juga: KPU Manggarai Timur Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

Adapun kasus tindak pidana Pemilu ini oleh tersangka Damu Damianus  salah satu Caleg Partai Perindo dari Dapil II Lamba Leda Selatan-Lamba Leda Timur.

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur ini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manggarai karena mengunakan kendaraan dinas  saat melakukan kampanye, Sabtu 6 Januari 2024  di halaman rumah gendang Melo, Dusun Melo, RT.001/RW.001 Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Damianus menggunakan mobil pajero sport warna putih yang merupakan mob dinas Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur.  Panwas Desa Melo melihat langsung mobil  itu digunakan Damianus dikelilingi dengan spanduk/baliho yang bertuliskan nama dan foto Damianus. 

Dalam kampanyenya di Desa Melo, Damianus menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruannya karena menggunakan fasilitas negara  mobil dinas pimpinan DPRD Manggarai Timur.  Kata Gara, hal ini menjadi bukti kuat masuk dalam kategori delik pidana Pemilu. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved