Rabu, 8 April 2026

Berita Kabupaten Kupang

Pencuri Sapi dan Istri di Kabupaten Batal Terbang ke Papua

Rencana keberangkatan terduga pencurian sapi di Kabupaten Kupang digagalkan Tim Resmob Serigala Polres Kupang di Bandara El Tari Kupang.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Pencuri Sapi dan Istri di Kabupaten Batal Terbang ke Papua
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pelaku JR diamankan tim Resmob Serigala Polres Kupang di Bandara El Tari Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon.

POS-KUPANG.COM,KUPANG-Tim Resmob Serigala Polres Kupang, Selasa 5 Maret 2024 mengamankan JR dan istrinya di Bandara El Tari Kota Kupang.  JR, pelaku pencurian sapi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang bersama istri ingin kabur ke Papua.

JR merupakan salah satu dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian sapi milik Obet Haumeni pada tanggal 11 September 2023 yang telah menjadi  Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang

Kepolisian telah menjadikan JR dan EL dalam DPO karena tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, menyatakan penangkapan JR dilakukan saat tersangka berada di Bandara El Tari Kupang bersama istrinya, yang saat itu sedang menunggu penerbangan ke Papua.

Baca juga: Oknum Guru di Kabupaten Kupang Ancam Bunuh Murid SD Ceritakan Pencabulan

 

Informasi rencana keberangkatan JR diperoleh dari kerjasama dengan maskapai Lion Air. Tim Resmob Serigala Polres Kupang dipimpin Aiptu Andri Tade  mengamankan JR di ruang tunggu Bandara El Tari.

"JR dan istrinya kini dalam proses penyidikan di Mapolres Kupang. Mereka terlibat dalam pencurian sapi dan menyandang DPO karena kelakuan yang tidak kooperatif," ungkap Iptu Elpidus, Rabu 6 Maret 2024.

Proses hukum terhadap JR dan rekan-rekannya, yang sudah dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya pelarian tidak akan menghindarkan pelaku dari tanggung jawab hukum," tandasnya. *

sumber: pos-kupang.com 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved