Tindak Pidana Pemilu
Komen Prabowo-Gibran di Medsos, Kades di Flores Timur Dituntut Jaksa 5 Bulan Penjara
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Kades Antonius yang diketahui aktif mengomentari status di media sosial
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Antonius Doweng Teluma dituntut hukuman lima bulan penjara dalam perkara politik praktis usai berkomentar soal Prabowo-Gibran di media sosial.
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Kades Antonius yang diketahui aktif mengomentari status di media sosial menggunakan akun desa itu terjadi pada, Jumat, 15 Maret 2024 siang.
Jaksa penuntut umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan selain pidana lima bulan, Antonius juga dituntut denda Rp 12 juta subsidair lima bulan kurungan.
"Tuntutan lima bulan dan denda Rp 12 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya, Sabtu, 16 Maret 2024.
Baca juga: Curi Motor Milik Mahasiswa, Dua Remaja di Ruteng Diciduk Polisi
Nyoman menerangkan, terdapat barang bukti berupa tujuh dokumen postinyan yang terlampir dalam berkas perkara.
Penuntut umum atau JPU mempertimbangkan tuntutan berkaitan dengan hal memberatkan dan meringankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.