Tindak Pidana Pemilu

Komen Prabowo-Gibran di Medsos, Kades di Flores Timur Dituntut Jaksa 5 Bulan Penjara

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Kades Antonius yang diketahui aktif mengomentari status di media sosial

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Sidang tuntutan Kades Tuakepa dalam perkara pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Larantuka, Flores Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Antonius Doweng Teluma dituntut hukuman lima bulan penjara dalam perkara politik praktis usai berkomentar soal Prabowo-Gibran di media sosial.

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Kades Antonius yang diketahui aktif mengomentari status di media sosial menggunakan akun desa itu terjadi pada, Jumat, 15 Maret 2024 siang.

Jaksa penuntut umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan selain pidana lima bulan, Antonius juga dituntut denda Rp 12 juta subsidair lima bulan kurungan.

"Tuntutan lima bulan dan denda Rp 12 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya, Sabtu, 16 Maret 2024.

 

 

Baca juga: Curi Motor Milik Mahasiswa, Dua Remaja di Ruteng Diciduk Polisi 

 

 

 

 

 

 

Nyoman menerangkan, terdapat barang bukti berupa tujuh dokumen postinyan yang terlampir dalam berkas perkara.

Penuntut umum atau JPU mempertimbangkan tuntutan berkaitan dengan hal memberatkan dan meringankan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved