Tindak Pidana Pemilu
Komen Prabowo-Gibran di Medsos, Kades di Flores Timur Dituntut Jaksa 5 Bulan Penjara
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Kades Antonius yang diketahui aktif mengomentari status di media sosial
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Hal memberatkan itu, kata Nyoman, terdakwa selaku kades aktif tidak menjaga netralitas dan justru terlibat dalam politik praktis.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungjawab pembangunan desa dan pengelolahan dana desa," ucapnya.
Sementara Penasihat Hukum (PH) Antonius, Christo Kabelen, mengatakan tuntutan pidana penjara lima bulan dan denda sebesar Rp 12 juta sangat memberatkan kliennya.
"Hal ini sangat memberatkan klien kami. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi atau pembelaan," ungkapnya.
Diketahui, Kades Antonius aktif berkomentar menyinggung pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo-Gibran menang telak dengan skenario apapun'.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.