Bom Ikan di NTT

3 Tersangka Bom Ikan di NTT Terancam Hukum 20 Tahun Penjara

Tiga tersangka pengeboman ikan di wilayah perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap pada akhir Januari lalu terancam hukuman berat.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI ROTE NDAO
SERAHKAN TERSANGKA - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti pengeboman ikan di Kejakasaan Negeri Rote Ndao. Selasa, 19 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

TRIBUNFLORES.COM, ROTE NDAO - Tiga tersangka pengeboman ikan di wilayah perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap pada akhir Bulan Januari 2024 lalu terancam hukuman berat.

Tiga tersangka itu masing-masing EHT, YAD dan SYD.

Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT merampungkan berkas perkara kasus kepemilikan bom ikan rakitan itu dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Selasa, 19 Maret 2024.

Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Samuel F. Naibaho, SH di ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Rote Ndao.

Baca juga: BKH tak Semangat Lagi Ikut Pilgub NTT, Partai NasDem Utus 3 Kader

 

Kasus ini sebelumnya ditangani pihak Dit Polairud Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/2024/Ditpolairud Polda NTT.

Kejaksaan Negeri Rote Ndao pun menyatakan berkas perkara kasus bom ikan lengkap, sehingga dilakukan pelimpahan berkas.

"Berkas Perkara sudah tahap II atau lengkap," ucap Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Dia mengkau, Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud NTT telah menyerahkan 3 tersangka kepemilikan bom ikan rakitan ini ke Kejari Rote Ndao.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 53 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandas Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Selain menyerahkan tersangka, pihak Dit Polairud Polda NTT juga menyerahkan barang bukti.

"Seluruh barang bukti yang kita sita, kita serahkan ke pihak JPU Kejati NTT melalui JPU Kejari Rote Ndao," cetus dia.

Dijelaskan Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, saat penangkapan, Polisi menyita satu unit kapal motor, dua buah jerigen ukuran lima liter berisi serbuk pupuk masing-masing berat kurang lebih 4 kilogram.

Lalu satu botol fanta berisi serbuk korek api, satu unit kompresor, satu pis selang kompresor panjang 90 meter, dua buah dakor, tiga buah kaca mata selam dan satu buah perahu dayung bahan fiber.

Selanjutnya juga diamankan dua buah dayung kayu, dua buah serok/waring, dua buah gulung pemberat/timah, satu buah senter kepala warna kuning, tiga buah korek api gas, satu buah pipet/air mineral dan delapan buah coolbox.

Baca juga: BMKG Sebut Manggarai Timur dan Manggarai Hujan Disertai Petir, Warga Selalu Waspada

Melalui pelimpahan dan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Direktorat Polairud Polda NTT berkomitmen memberantas tuntas bom ikan di wilayah hukum NTT.

"Kita memiliki komitmen untuk memberantas secara tuntas seluruh aksi penggunaan bom ikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," tutur Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Dia juga menyebut, kalau wilayah NTT memiliki terumbu karang yang sangat indah sehingga perlu dijaga dan dirawat.

Dikisahkannya, saat mengamankan ketiga tersangka, pelaku EHT Cs membawa dua buah jerigen bahan peledak siap pakai yang akan digunakan menangkap ikan di perairan Keka, Kabupaten Rote Ndao.

Ketiga nelayan ini dibawa ke Kapal KP Pomana XXII-3017 di Dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dit Polairud Polda NTT.

"Mereka merakit bom ikan dengan biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi," pungkas Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Dirinya kemudian mengimbau agar nelayan tidak menangkap ikan dengan bahan peledak karena merusak biota laut.

Kombes Pol Irwan Deffi Nasution juga mengingatkan akan menindak tegas setiap oknum yang menangkap ikan dengan bahan peledak atau bom ikan rakitan. (rio)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved