Berita Sikka

Penjabat Sekda Sikka : 2 OPD Terapkan Sanksi Pemberhentian Gaji Bagi ASN

Dua OPD di Sikka yang mendapat apresiasi dari Penjabat Sekda Sikka yakni Pol PP dan Damkar Sikka serta RSUD Dr.TC Hillers Maumere.

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Penjabat Sekda Sikka, Femmy Bapa saat apel kekuatan di Kantor Bupati Sikka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Penjabat Sekda Sikkam, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, S.T, M.Eng menyampaikan apresiasi kepada dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sikka yang telah tegas menerapkan sanksi bagi ASN yang tidak patuh.

Dua OPD di Sikka yang mendapat apresiasi dari Penjabat Sekda Sikka yakni Pol PP dan Damkar Sikka serta RSUD Dr.TC Hillers Maumere.

Penjabat Sekda Sikka dalam keterangan pers kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Minggu, 31 Maret 2024 siang menjelaskan, apresiasi kepada dua OPD ini harus diikuti oleh OPD lainnya.

Bahkan ia dan Penjabat Bupati Sikka dalam setiap apel kekuatan di lingkup Setda Sikka telah mengimbau dan meminta penerapkan sanksi bagi ASN yang tidak patuh di daerah ini.

 

 

Baca juga: Penjabat Sekda Sikka Optimis Semua Pengadaan Barang dan Jasa Tuntas di Tahun Anggaran 2024

 

 

 

 

"Saya mengapreasi dua OPD di Sikka yakni Pol PP dan RSUD Maumere yang menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang tidak patuh. Saksi ketidakpatuhan bagi ASN di dua OPD ini telah diterapkan. Saya harap penerapan sanksi ini bisa diikuti OPD lain," tegas Penjabat Sekda Sikka yang sering disapa Femmy Bapa ini.

Ia mengungkapkan, sanksi ketidakpatuhan ini semata-mata ingin mendorong semangat kerja ASN dan harus mengikuti aturan yang berlaku sebagai apatur sipil negara dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

"Perlu saya tegaskan dan sampaikan dua OPD ini telah menerapkan sanksi atas ketidakpatuhan ASN dan sudah dilakukan pemberhentian gaji. Bukan saja itu, sanksi tegas juga akan dilakukan proses sesuai aturan. Sekali lagi saya memberi apresiasi," paparnya.

Ia mengharapkan, ke depan semua OPD di Sikka harus menerapkan sanksi ketidakpatuhan dan menjadi catatan penting untuk melakukan pembinaan terhadap ASN yang tidak patuh.(ris)

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved