Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pelaku Tindak Perdagangan Orang Divonis 5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Ruteng 

Pelaku tindakan pidan perdagangan orang atau TPPO Leonardus Jangkur alias Leo divonis 5 tahun penjara oleh hakim

Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
PUTUSAN-Putusan terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Ruteng Ruteng, 02 April 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar 

TRIBUNFLORES.COM,RUTENG-Pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO Leonardus Jangkur alias Leo divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ruteng.

Sidang tersebut dihadiri oleh Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Willibrodus Harum S.H., Penuntut Umum  Ronald Kefi Nepa Bureni, S.H, di Ruang sidang pengadilan, Selasa 02 April 2024.

Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Syifa Alam S.H,M.H selaku Hakim Ketua, Carisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn selaku Hakim Anggota,  Indi M. Ismail S.H selalu Hakim Anggota.

Bunyi putusan, Terdakwa Leonardus Jangkur Alias Leo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

 

Baca juga: Cegah Perdagangan Orang, Kemenkumham NTT Bangun Pos Imigrasi di Kalabahi

 

 

 

 

 

Lebih lanjut dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan kepada Terdakwa Leonardus Jangkur Alias Leo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Putusan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.

Penuntut Umum juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp1.725.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar restitusi dengan ketentuan.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Fauzi, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin S, S.H mengatakan, adapun terdakwa dan penurut umum masih pikir-pikir sehingga putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan Pikir-pikir sehingga Putusan tersebut belum berkekuatan Hukum tetap," kata Zaenal.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved