Penyelundupan Komodo

4 Terdakwa Penyelundupan Komodo di Labuan Bajo Divonis Berbeda

Para terdakwa, yakni Habibur Rahman alias Habib (24), Sahaka (37) Muhamad Nurdin (37), dan Aswardin (20).

Penulis: Berto Kalu | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
AMANKAN - Para pelaku penyeludupan komodo di Labuan Bajo. Foto diambil belum lama ini.Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus penyeludupan komodo dengan hukuman penjara berbeda-beda. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus penyeludupan komodo dengan hukuman penjara berbeda-beda.

Para terdakwa, yakni Habibur Rahman alias Habib (24), Sahaka (37) Muhamad Nurdin (37), dan Aswardin (20).

Habib, terdakwa yang berperan sebagai pembeli komodo dan menyelundupkan ke Pulau Bali dan Jawa, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ujar Juru Bicara PN Labuan Bajo, Nicko Anrealdo, Rabu 3 Maret 2024.

Baca juga: Hujan Deras Guyur Maumere, Warga Sikka Tetap Datangi Lokasi Gerakan Pangan Murah

 

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, Sahaka, Muhamad Nurdin, dan Aswardin divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta. Diketahui tiga terdakwa itu berperan menangkap anak komodo dan menjualnya ke Habib.

Menurut Nicko, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut di antaranya, tindakan terdakwa mengancam kelestarian komodo di kawasan Taman Nasional Komodo, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Labuan Bajo.

"Yang bergantung pada pariwisata berbasis alam dan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya," jelasnya.

Baca juga: Perjuangan Dramatis Romansyah Melepas Gigitan Komodo yang Mencabik-cabik Pahanya

Adapun kasus penyeludupan bayi komodo pertama kali terungkap pada 31 Oktober 2023 lalu. Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor anak komodo di Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Para pelaku pun berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Dari hasil pengembangan polisi, pelaku sudah 5 kali menyelundupkan dan menjual satwa komodo ke luar daerah. Yakni sebanyak dua kali di bulan Juni, September dua kali, dan satu kali di Oktober.

Salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia tersebut dijual ke pembeli di Bali dan Jawa dengan kisaran harga antara Rp 20 juta hingga Rp 28 juta per ekor. (uka)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved