Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024, KPU NTT Sebut 8 Kabupaten Tidak Berjalan Maksimal
Dikatakan Jemris, sebagai acuan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, PKPU 2 Tahun 2024 memuat 9 Pasal plus lampiran jadwal yang telah disusun secara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Suasana-Pemungutan-Suara-Ulang-PSU-di-TPS-02-Desa-Umauta.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Sebanyak delapan Kabupaten di Provinsi NTT dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2024 diprediksikan tidak berjalan maksimal.
Hal itu disampaikan Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna dalam acara peluncuran tahapan dan jadwal pemikihan gubernur dan wakil gubernut NTT tahun 2024 di Hotel Harper Kupang, Rabu 3 Maret 2024.
Dikatakan Jemris, sebagai acuan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, PKPU 2 Tahun 2024 memuat 9 Pasal plus lampiran jadwal yang telah disusun secara rinci oleh KPU RI.
Yang mana, kata dia, dalam lampiran tersebut diatur sejumlah tahapan pemilihan yang terbagi dalam dua bagian yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Baca juga: Getaran Banjir Gunung Lewotobi Terekam, Warga Lereng Diminta Waspada
"Untuk tahapan persiapan terkait dengan perencanaan program dan anggaran sudah kita laksanakan dan masih menyisahkan persoalan di delapan satker di NTT," ungkapnya.
Jemris menyebut, adapun Satker yang mengalami persoalan dalam persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2024 diantaranya terdapat tiga satker yang anggaran pemilihannya belum cair yaitu TTS, TTU dan Sumba Timur.
Sementara, lanjutnya, lima satker lainnya yang mengalami persoalan yaitu pencairan anggarannya di bawah 40 persen yakni Manggarai, Ende, Sikka, Sumba Barat dan Sumba Tengah.
"Hal ini dapat berakibat pada penyelenggaran pemilihan di daerah tersebut tidak dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya.
Dikatakan Jemris, Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah provinsi, kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
"Di tahun 2024 ini khusus di NTT kita akan melaksanakan pemilihan untuk 1 Provinsi dan 22 Kabupate/Kota secara serentak dari 541 daerah yang tersebar di diseluruh Indonesia dan berdasarkan PKPUNomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihannya akan berlangsung pada tanggal 27 bulan November 2024," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, untuk tahapan penyelenggaraan, pada bulan Februari telah dimulai untuk kegiatan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau dan pada bulan April ini akan memasuki tahapan pembentukan badan ad-hok, dan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.
Baca juga: Sebar Video Asusila Pegawai Bank, 2 Tukang Servis HP di Kupang Dibekuk Polisi
Selanjutnya, dibulan Mei akan mulai melaksanakan kegiatan pemutkahiran dan penyusunan daftar pemilih serta pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Kemudian, di bulan Agustus akan mulai dengan tahapan pencalonan, dan diikuti dengan tahapan kampanye di bulan September.