Penganiayaan d Flores Timur
Jengkel Ditahan Polisi, Sekpol PP Flores Timur Ngamuk Hingga Rusaki Tempat Sampah
-Sekretaris Polisi Pamong Praja (Sekpol PP) Flores Timur berinisal YMS mengamuk hingga rusaki satu tempat pembuangan sampah
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Sekretaris Polisi Pamong Praja (Sekpol PP) Flores Timur berinisal YMS mengamuk hingga rusaki satu tempat pembuangan sampah di Kantor Polres Flores Timur, Sabtu, 6 April 2024.
YMS saat itu diamankan aparat ke dalam sel tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam terhadap siswa SMAK Frateran Podor, LND (17)
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan YMS tersulut emosi menendang tempat sampah di depan ruangan Unit PPA.
"Itu reaksi dari setiap orang. Mungkin merasa jengkel sehingga melakukan pengrusakan dengan cara menendang tempat sampah," katanya.
Baca juga: Gelar Aksi Duka TPPO, PMKRI Maumere Sampaikan Empat Poin Tuntutan
Lasarus menerangkan, YMS sempat membuat petugas yang sedang piket kaget dan keluar ruangan antaran mendengar suara seperti ledakan.
"Anggota piket kaget karena bunyi besar, dikira bunyi ledakan, ternyata tendangan keras di tempat sampah," ungkapnya.
Selain YMS, demikian Lasarus, polisi juga menahan tersangka SFM dan EARF. SFM adalah anak kandung YMS. Ketiganya turut serta menganiaya korban sejak 3 Februari 2024 .
"Kita amankan dalam sel Mapolres selama 20 hari ke depan," pungkasnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 E KUHP tentang pengeroyokan yang berakibat luka.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun, pasal berlapis," jelasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.