Pekerja asal Sikka di Kalimantan

Tidak Semua 72 Warga Yang Direkrut YS Terlantar di Kalimantan Timur, Ada Yang Sudah Dapat Kerja

Ternyata sebagian dari mereka sudah diterima bekerja di perusahaan sawit dengan gaji yang lumayan tinggi meski belum ada penandatangan kontrak

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
AKSI - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Maumere menggelar aksi duka TPPO di Kota Maumere, Sabtu, 6 April 2024 sore. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Berdasarakan penelusuran TribunFlores.com, Minggu, 7 April 2024 pagi, tidak semua 72 warga Kabupaten Sikka yang direkrut YS alias Joker diterlantarkan di Provinsi Kalimantan Timur.

Ternyata sebagian dari mereka sudah diterima bekerja di perusahaan sawit dengan gaji yang lumayan tinggi meski belum ada penandatangan kontrak kerja dan diperhatikan dengan baik oleh pihak perusahaan sawit tempat mereka bekerja.

Kanis bersama sang istri yang berhasil dihubungi TribunFlores.com, Minggu, 7 April 2024 pagi mengungkapkan kondisi mereka yang saat ini berada di BCP M rayon C. Kanis merupakan adik kandung dari Ari, salah satu pekerja yang direkrut YS yang kini berada di BCP A rayon B yang sempat tinggal bersama Jodimus Moan Kaka, salah satu pekerja yang direkrut YS secara ilegal yang meninggal dunia akibat kelaparan dan sakit yang dideritanya.

Sayangnya, Kanis enggan memberikan penjelasan lebih banyak terkait kondisi mereka namun sang istri mengaku saat ini mereka tinggal di rumah dan mendapatkan makan minum yang layak pula.

 

 

Baca juga: Kondisi Terkini Tujuh dari 72 Warga Sikka yang Direkrut YS Cari Uang dan Ingin Pulang

 

"Kami disini sudah dapat pekerjaan baik, kalau disini yang pasangan suami istri itu kerja baik, pertama kami datang dari tanggal 16 Maret 2024 itu kami istirahat satu minggu tapi dikasih makan nasi bungkus, air minum, satu hari kasih makan kami lebih, kami kan suami istri terus selang beberapa hari itu mereka (red : pihak perusahaan) datang antar beras satu karung, segala macam sembako, banyak dikasih," ungkap istri Kanis yang juga adik ipar Ari asal Kampung Galit, Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka.

Diungkapkan dia, awalnya sang suami meminta YS mencarikan pekerjaan karena selama berada di Kabupaten Sikka, sang suami kesulitan mencari pekerjaan. Maka oleh YS menjanjikan akan mencarikan suaminya pekerjaaan.

"Kalau soal legal dan tidak itu kami tidak tahu soalnya kami di sini kerjanya baik-baik saja. Waktu itu kami di kampung kan susah terus suami mau kerja disana susah jadi dia minta ke Om Joker untuk carikan pekerjaan jadi Om Joker bilang nanti dia carikan, saya pikir kami berdua dengan suami sendiri tapi ternyata yang lain juga ikut minta, jadi yang ilegal dan tidak ilegal itu kami tidak tahu," ungkap istri Kanis.

Namun dia mengaku, pada saat berangkat dari Kabupaten Sikka dengan menggunakan KM Lambelu bersama-sama Ari kakak iparnya dan puluhan orang lainnya yang pada saat itu dirinya tidak sempat menghitung.

 

Baca juga: Diduga Cemburu Pria di Wini Aniaya IRT, Polisi: Hubungan Spesial

 

Diungkkan dia, pada saat turun di Balikpapan, mereka menggunakan bus menuju Simpang Kalteng dan disitulah mereka dibagi kedalam beberapa kelompok.

"Kami tidak hitung waktu itu berapa orang tapi kami yang di satu perusahaan yang tinggal di rayon C ini yang saya tahu itu kami 10 FC, jadi 20 orang, satu FC itu suami istri, semuanya dapat pekerjaan dapat baik-baik semua, disinikan istilahnya FC itu kerjanya bagus orang langsung terima makan minum sejak pertama datang dikasih gratis sama tiap bulannya itu dapat beras, kalau untuk yang lajang itu kami tidak tahu," ungkap istri Kanis yang enggan menyebutkan namanya.

Selain 20 orang dewasa yang merupakan pasangan suami istri, ada juga tiga orang anak kecil yang merupakan anak dari salah satu pasangan suami istri yang saat ini berada di BCP M rayon C dan berasal dari beberapa daerah di Kabupaten Sikka.

Dia mengatakan, pekerjaan mereka di perusahaan sawit tersebut yakni merawat tanaman sawit dan digaji harian yang dibayar perbulan dengan besaran honor perhari sebesar Rp 152.000. Maka gaji yang diterima perbulan sebesar Rp 3.952.000 terhitung 26 hari kerja. Dikatakannya, gaji dan beras yang dikasih perbulan sudah terhitung anak dan orang tua yang saat ini berada di Kampung Galit, Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka.

Saat ini mereka belum menerima gaji karena baru terhitung bekerja sejak tanggal 16 Maret 2024.

"Waktu kami masuk di BCP M itu yang terima kami itu orang di kebun sini, orang dari perusahaan, kalau kerja ini kami tidak tandatangan kontrak kerja hanya setiap pagi sebelum kerjakan kami apel jadi orang disampaikan orang perusahaan saat apel," ujar dia.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved