Kasus TPPO di Sikka
Joker Datangi Mapolres Sikka Beri Keterangan, Kuasa Hukum Bantah Rekrut 72 Pekerja Ilegal
JS alias Joker yang hilang kabar terkait pengiriman 762 tenaga kerja ilegal asal Sikka akhirnya muncul di Polres Sikka memberi keterangan
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-YS alias Joker akhirnya mendatangi Mapolres Sikka, Selasa pagi 9 April 2024 memenuhi panggilan penyidik Polres Sikka menjelaskan kasus dugaan tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkanya. Joker tak merekrut
Pantauan TribunFlores.com, YS datang ke Mapolres Sikka didampingi anggota keluarga dan dua kuasa hukum, Dominikus Tukan dan Alfons Hilarius Ase. Sebelum menemui openyidik, YS didampingi kuasa hukum menggelar konferensi pers.
Domi Tukan menyatakan hingga saat ini Polres Sikka belum menetapkan YS melanggar pasal apapun termasuk TPPO seperti yang dituduhkan.
"Jadi pernyataan yang didengungkan di luar selama ini, itu secara hukum tidak benar dan oleh karena itu patut dipertanggung jawabkan atas berbagai pernyataan itu," ujar Dominikus Tukan.
Baca juga: PMKRI Maumere Bakar Lilin Duka Untuk Jodimus Moan Kaka Korban TPPO di Kaltim
Dominikus Tukan juga menegaskan kliennya tidak pernah merekrut siapapun seperti yang diberitakan selama ini menyatakan YS merekrut 72 pekerja ilegal asal Kabupaten Sikka untuk dikirim ke Provinsi Kalimantan Timur.
Joker, kata Domi Tukan, hanya diminta bantuan oleh keluarga YS untuk mencarikan pekerjaan di Kalimantan Timur yakni di PT BCP karena Joker pernah berkerja 18 tahun di salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Dominikus Tukan juga membantah kliennya tidak pernah mengirim 72 pekerja asal Kabupaten Sikka secara ilegal, namun 32 orang, itupun ke-32 orang tersebut merupakan keluarga YS yang meminta pekerjaan ke YS.
"Bagi kami klien kami tidak pernah merekrut siapapun untuk dibawa ke perusahaan manapun kalau kemudian mereka menyimpulkan itu kami mohon mereka segera membuktikan itu karena ini pernyataan hukum karena dalam konteks hukum siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan dan hari ini kami akan membuktikan dan memberikan keterangan bahwa dia tidak pernah merekrut siapapun," tegas Dominikus Tukan.
Baca juga: Gelar Aksi Duka TPPO, PMKRI Maumere Sampaikan Empat Poin Tuntutan
Alfons Hilarius Ase, mengatakan kasus initidak terlepas dari UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kalau kita cermati di pasal 1, itu UU sudah memberikan batasan, apa itu perdagangan orang kemudian di ikuti di pasal 1 angka 7 dan pasal 1 angka 10 itu dia sudah mengatur dan memberi batasan apa itu TPPO, apa itu yang disebut dengan rekrut kemudian apa itu eksploitasi jadi ketika kita bicara TPPO, dia harus memenuhi tiga unsur yang pertama proses yang kedua cara yang ketiga eksploitasi dan tiga unsur ini satu kesatuan," jelas Alfons Hilarius Ase.
Sedangkan kliennya tidak pernah menawarkan atau menjanjikan apapun kepada para pekerja. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.