Imigrasi Labuan Bajo
Direktorat Jenderal Imigrasi Sosialisasikan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan
irektorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan diseminasi informasi keimigrasian
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA-Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
menyelenggarakan diseminasi informasi keimigrasian bertajuk “Sosialisasi Implementasi Peraturan Status Keimigrasian Dan Kewarganegaraan Serta Solusi Dan Penanganan Permasalahan Dalam Perspektif Keimigrasian” melalui Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Rabu (17/04).
Singkatnya, Sosialisasi Status Keimigrasian menyediakan platform yang informatif dan interaktif bagi masyarakat untuk memahami dengan lebih baik peraturan-peraturan yang mengatur status keimigrasian dan kewarganegaraan, serta permasalahan dan penanganannya.
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjonro sebagai narasumber menjelaskan sosialisasi ini penting dilakukan karena pada kenyataannya di lapangan masih sering ada pelanggaran.
"Kita temui warga negara asing yang keberadaannya bebas tanpa dokumen resmi di wilayah NKRI. Salah satu contoh permasalahan yang pernah terjadi adalah kasus dwi kewarganegaraan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020 lalu”, lanjutnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Raih Penghargaan Prestasi Tinggi dengan Nilai IKPA 100
Heru menyampaikan, agar permasalahan serupa tidak terulang, jajaran Imigrasi bersama Pemda dan masyarakat harus jeli dalam tanggap untuk mengawasi legalitas Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga berperan aktif dalam pengawasan perlintasan orang keluar masuk wilayah Indonesia serta keberadaan orang asing di Indonesia sebagai implementasi dari Undang-Undang Keimigrasian, yakni layanan keimigrasian, keamanan negara, penegakan hukum, fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan ini pula, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban dari seorang anak berkewarganegaraan ganda.
“Hak dari anak berkewarganegaraan ganda mulai dari dapat memiliki 2 (dua) paspor, dibebaskan dari memiliki visa dan izin tinggal apabila masuk ke wilayah Indonesia sampai dengan mempunyai hak sebagai warga negara Indonesia sebagaimana mestinya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tentang status keimigrasian dan
kewarganegaraan”, jelasnya.
Gelaran ini dihadiri oleh APH serta dinas-dinas terkait seperti Komando Distrik Militer 1625 Ngada, Kepolisian Resor Ngada, Kejaksaan Negeri, Badan Intelijen Negara, Rutan Kelas II B Bajawa, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta beberapa Camat di Kabupaten Ngada.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra berharap kegiatan Sosialisasi Status Keimigrasian dapat menjadi wadah bagi kita untuk saling bertukar informasi dan pengalaman.
"Kita dapat belajar satu sama lain, saling memberikan dukungan, dan memperkuat sinergitas antar instansi dalam menghadapi berbagai tantangan terkait dengan status keimigrasian," kata Jaya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.