Kasus Penganiayaan di Flores Timur
Polisi Ciduk Pria di Flores Timur, Diduga Aniaya Seorang Perempuan
"Perbuatan penganiayaan yang dilakukan merupakan perbuatan berulang, yang mana korban juga pernah membuat Laporan Polisi," katanya.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Seorang pria berinisial KPK alias Reno (20) ditangkap aparat Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur karena diduga menganiaya MAYB (18).
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan pelaku ditangkap aparat di salah satu rumah warga Desa Ratulodong, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur Jumat, 26 April 2024.
Lasarus menerangkan, KPK sebelumnya menganiaya MAYB dan dilaporkan pada bulan Januari 2024.
Namun kasus itu tak dilanjutkan karena kedua belah pihak sepakat berdamai.
Baca juga: Polisi Bekuk 2 Warga Sumba Timur, Diduga Terlibat Curanmor di Kota Waingapu
"Perbuatan penganiayaan yang dilakukan merupakan perbuatan berulang, yang mana korban juga pernah membuat Laporan Polisi," katanya, Sabtu, 27 April 2024.
Lasarus mengungkapkan, pelaku diduga masih dendam terhadap korban yang pernah melaporkannya ke polisi sehingga kembali melakukan perbuatan serupa.
"Dia (pelaku) kembali mencari korban dan kembali melakukan penganiayaan," pungkas Lasarus.
Sebelum ditangkap, aparat Buser, Unit PPA yang dipimpin Kanit IV Satuan Reskrim, Ipda Leonard Ndoen dan Kanit Buser, Aipda David Prabowo bersama dua anggota melakukan pengintaian di sebuah rumah warga yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Petugas berhasil memastikan keberadaan tersangka dengan cara memanjat tembok rumah, kemudian masuk dalam kamar untuk mengamankan dia (KPK)," katanya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.