Kasus ASF di Nagekeo

Virus ASF Landa Flores, 353 Ekor Babi di Nagekeo Mati

Penyakit African Swine Fever (ASF) melanda sejumlah wilayah di Pulau Flores termasuk Kabupaten Nagekeo. Ratusan babi mati di Nagekeo.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ ARNOLD WELIANTO
BABI MATI - Ilustrasi Babi Mati Flores NTT Akibat ASF. Penyakit African Swine Fever (ASF) melanda sejumlah wilayah di Pulau Flores termasuk Kabupaten Nagekeo. Dinas Peternakan Nagekeo mencatat jumlah babi mati akibat ASF hingga April 2024 yaitu 353 ekor. 

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Penyakit African Swine Fever (ASF) melanda sejumlah wilayah di Pulau Flores termasuk Kabupaten Nagekeo.

Dinas Peternakan Nagekeo mencatat jumlah babi mati akibat ASF hingga April 2024 yaitu 353 ekor.

Untuk sementara penyebaran penyakit ini di wilayah Kecamatan Aesesa dan Boawae.

Kepala Dinas Peternakan Nagekeo, Ir. Klementina Dawo, menjelaskan pihak melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyakit tersebut.

Baca juga: Virus ASF Landa Pulau Sumba, 1000 Ekor Babi di Sumba Barat Mati

 

"Kematian babi yang terpantau di Aesesa 349 ekor. Boawae 4 ekor. Peta penyebaran sampai saat ini Aeramo, Nangadhero, Lape dan Danga,"sebut Klementina kepada TRIBUNFLORES.COM Jumat 26 April 2024.

Ia menjelaskan dalam rangka menekan kasus ini, Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo telah mengeluarkan instruksi dengan Nomor : 500.7.2.4/DISNAK-EK-NGK/35/04/2024 tentang pencegahan penyebaran penyakit African Swiner Fever (ASF) di Kabupaten Nagekeo tahun 2024.

Isi Intruksi

Dalam rangka Pencegahan penularan Penyakit African Swine Fever (ASF) di Kabupaten Nagekeo dimana telah terjadi kasus kematian ternak babi di Kabupaten Sikka, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur dan Kabupaten Nagekeo yang berdampak luas bagi ekonomi dan kehidupan sosial budaya masyarakat yang disebabkan oleh Penyakit African Swine Fever (ASF) dan sampai saat ini belum ada obat maupun vaksin yang mampu menyembuhkan penyakit ini.

Dengan ini Menginstruksikan:

1. Para Camat se-Kabupaten Nagekeo; Kepada
2. Para Lurah se- Kabupaten Nagekeo;
3. Para Kepala Desa se-Kabupaten Nagekeo

Untuk:

KESATU: Melakukan penolakan/pelarangan terhadap pemasukan ternak babi, produk babi (segar dan olahan seperti sei, dendeng, roti babi,daging babi hutan dll) maupun hasil ikutan lainnya dari wilayah tertular.

KEDUA: Meningkatkan pengawasan ketat baik oleh petugas Dinas terkait maupun aparat desa di masing-masing wilayah terhadap pemasukan ternak babi dan produk babi maupun hasil ikutan lainnya antar kabupaten/kecamatan/desa baik melalui darat dan laut (melalui jalan resmi maupun tidak resmi);

KETIGA: Meningkatkan biosecurity dimana hanya peternak/ petugas kandang yang boleh masuk ke area kandang dan didesinfeksi;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved