Dugaan Korupsi Dana Desa di Flores Timur
BREAKING NEWS : Kades Wailebe di Flores Timur NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta
Penetapan tersangka kasus korupsi APBDes dengan kades bernama, Cyprianus Roni Apollo Kapitan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kepala Desa (Kades) Waibele di Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Penetapan tersangka kasus korupsi APBDes dengan kades bernama, Cyprianus Roni Apollo Kapitan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang pada, Jumat, 3 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, menyebutkan kasus itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 670.441.464 dari pagu anggaran Rp 5,6 miliar.
"Hasil perhitungan yang diperoleh dari tim audit, pagu anggaran APBDes tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 tersebut senilai Rp 5.645.544.850," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Kejari TTU Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan
Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan, terhitung 3 Mei sampai 22 Mei 2024.
Saat dibawa petugas, tersangka mengenakan rompi tahanan warna merah. Kedua tangan pria kelahiran 20 Juli 1969 yang kini berusia 54 tahun itu tampak diborgol.
Sebelum ditetapkan tersangka, Cyprianus Roni Apollo Kapitan mulanya dipanggil penyidik Kejari Cabang Waiwerang untuk diperiksa sebagai saksi.
Setelah diperiksa, penyidik melakukan ekspose perkara hingga mempunyai alat bukti yang cukup, kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi keuangan desa yang dibuat Inspektorat Daerah Flores Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.