Dugaan Korupsi Dana Desa di Flores Timur
BREAKING NEWS : Kades Wailebe di Flores Timur NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta
Penetapan tersangka kasus korupsi APBDes dengan kades bernama, Cyprianus Roni Apollo Kapitan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur menetapkan Kades Wailebe, Cyprianus Roni Apollo Kapitan sebagai tersangka kasus korupsi.
Indra menambahkan, tersangka diduda melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, demikian Indra, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.