Dugaan Korupsi Dana Desa di Flores Timur

BREAKING NEWS : Kades Wailebe di Flores Timur NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Penetapan tersangka kasus korupsi APBDes dengan kades bernama, Cyprianus Roni Apollo Kapitan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur menetapkan Kades Wailebe, Cyprianus Roni Apollo Kapitan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Indra menambahkan, tersangka diduda melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, demikian Indra, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved