Kasus Pencurian di Sumba Timur

Polisi Ciduk Pelaku Penadah Barang Curian di Sumba Timur

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur melakukan pengembangan penyelidikan kemudian menemukan penadah, barang bukti

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ HO-POLISI
BEKUK - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sumba Timur mengamankan seorang warga bernama OKR alias Opianus (39) yang diduga sebagai penadah sepeda motor Honda Revo hasil curian, Senin 6 Mei 2024 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sumba Timur mengamankan seorang warga bernama OKR alias Opianus (39) yang diduga sebagai penadah sepeda motor Honda Revo hasil curian, Senin 6 Mei 2024 malam.

Tim Resmob menangkap Penadah Opianus di rumahnya, Desa Umamanu, Kecamatan Lewa Tidahu setelah mendapatkan informasi sepeda motor curian ada dalam penguasaannya.

Berdasarkan keterangan dari Opianus, bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut dari tangan terduga pelaku bernama UR alias Raing dengan harga Rp 4 juta pada Bulan April 2023, tanpa ada surat dan dokumen kepemilikan sepeda motor tersebut.

Kemudian penyidik melakukan pengembangan penyelidikan dan hasilnya bahwa terduga pelaku UR alias Raing mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut kemudian menjualnya kepada Opianus seharga Rp 4 juta.
Demikian penjelasan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 7 Mei 2024.

Baca juga: Satgas Yonif 742/SWY Serahkan 19 Kardus Sosis Ilegal ke Bea Cukai Atambua

 

Helmi mengatakan pengungkapan kasus Curanmor tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/51/II/2023/SPKT/RES. ST/POLDA NTT, tanggal 11 Februari 2023 di Perumahan Depnaker, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Terkait kronologi kasus curanmor pada tanggal 11 Februari 2023. Adapun sepeda motor tersebut jenis Honda Revo earna hitam dengan nopol DK 6201 VL, Nomer mesin JBK2E-1099283, Nomer Rangka MH1JBK211GK099758.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur melakukan pengembangan penyelidikan kemudian menemukan penadah, barang bukti sepeda motor curian, serta pelaku curanmor.

Terhadap kasus tersebut, Helmi meminta kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor dan memperhatikan kondisi kendaraannya saat parkir dan memastikan stir motor dalam keadaan terkunci sebelum meninggalkannya di parkiran maupun tempat umum.
Selain waspada, warga juga harus segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana curanmor agar segera ditangani secara hukum. (zee)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved