PENGANIAYAAN
Polres Lembata Tangkap Buronan Pelaku Penganiayaan Terhadap Alex Langoday
Polres Lembata Tangkap Buronan Pelaku Penganiayaan Terhadap Alex Langoday
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter Tribun Flores.Com, Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-MABS, pelaku penganiayaan terhadap Alexander Giovani Reda Langoday berhasil diringkus satuan Reskrim Polres Lembata.
Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan selama 9 bulan.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek, memimpin langsung penangkapan pelaku.
I Wayan mengatakan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 tersangka MABS mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi melewati depan rumah korban di bilangan Lamahora.
Baca juga: Viral, Polisi Main Gitar Hibur Tahanan Rutan Polres Lembata Nyanyikan Lagu Ayah di Balik Jeruji
“Pada saat itu korban sempat memaki pelaku sehingga pelaku turun dari kendaraannya dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Sejak bulan Juli 2023 sampai Mei 2024, pelaku sempat melarikan diri ke Kupang, Bali dan Jawa,” tandasnya, Rabu, 8 Mei 2024.
Pada Agustus 2023, lanjut I Wayan, tersangka terpantau berada di Bali sehingga dilakukan pengejaran oleh satuan Reskrim Polres Lembata di Bali di wilayah Denpasar dan wilayah Kuta.
“Namun tersangka berhasil meloloskan diri ke pulau Jawa, kemudian pada hari Selasa tanggal 07 mei 2024, sekitar jam 10.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di bandara Wunopito Lewoleba oleh satuan Reskrim polres Lembata,” tandasnya.
"Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Lembata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Flotim itu.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.