Guru Dipukul Orangtua Siswa

Polres Lembata Tetapkan Tersangka  Pengeroyokan Guru SMAN 1 Nubatukan

Penetapan dua orang tersangka pengeroyokan guru SMAN 1 Nubatukan oleh penyidik Polres Lembata merupakan kemajuan dalam penyidikan kasus tersebut.

Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/RICKO WAWO
Wakil Ketua I PGRI Lembata, Fransiskus Terong (tengah) didampingi pengurus PGRI Lembata memberikan keterangan kepada awak media usai bertemu Kapolres Lembata, 13 Maret 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM,LEWOLEBA-Penyidik Polres Lembata menetapkan dua orang tersangka pengeroyokan guru SMAN 1 Nubatukan, Damianus Dolu, Senin, 18 Maret 2024. 

Damianus  dikeroyok di dalam ruang kelas SMAN 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata, pada 19 Februari 2024  oleh orangtua dan saudara kandung siswi, PAN . 

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, menyampaikannya ketika menerima para guru PGRI Lembata dan Kepala SMA/SMK di Aula Polres Lembata, Senin, 18 Maret 2024. Kedua tersangka mulai diperiksa pada Senin, 18 Maret 2024. 

Wayan menyebutkan kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bukan pasal 351 tentang penganiayaan (pelaku tunggal).  Setelah penetapan tersangka, penyidik Polres Lembata melanjutkan kasus ini ke tahap pemberkasan (P21) untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata.

Baca juga: PGRI Lembata Desak Polisi Segera Tahan Pelaku Penganiayaan Guru SMAN 1 Nubatukan

 

"Tahap gelar perkara sudah selesai dan sudah tahap penetapan tersangka,"ungkap Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung, didampingi Kasat Reskrim dalam pertemuan dengan para guru tersebut. 

Vivick Tjangkung memastikan  penyidik Polres Lembata bekerja cepat dan profesional mengusut kasus pengeroyokan tersebut. Dia juga meminta masyarakat tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada penyidik Polres Lembata. 

Sebelumnya diberitakan, Damianus Dolu, guru SMAN 1 Nubatukan dianiaya oleh bapak dan anaknya berinisial MRS di dalam ruang kelas saat proses pembelajaran berlangsung, 19 Februari 2024. 

Kedua tersangka datang ke sekolah setelah ditelepon oleh anak sekaligus saudari dari MRS yang berinisial PAN, siswi kelas XI SMAN 1 Nubatukan. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved