Kasus Pencurian di TTU
Polisi Ciduk 2 Pelaku Pencurian Fiber dan Selang di Timor Tengah Utara, NTT
Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Subdit 1 Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU, Brigpol Ricky Meruk untuk ditindaklanjuti.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah Satreskrim Polres Timor Tengah Utara berhasil membekuk 2 orang terduga pelaku pencurian fiber, selang dan kabel di lokasi kolam ikan milik warga. Kedua terduga pelaku tersebut yakni; Golgonius Nusin (29) dan Alfridus Kefi (30).
Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Terduga pelaku Alfridus Kefi dibekuk pada Rabu, 8 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wita.
Sedangkan terduga pelaku Golgonius Nusin dibekuk Unit Resmob Naga Merah pada Kamis, 9 Mei 2024 sekira pukul 01. 00 Wita. Yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Oelnitep, Kelurahan Tubuhue.
Baca juga: Oknum ASN di TTS Diduga Aniaya Warga
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 9 Mei 2024, kedua terduga pelaku diamankan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pencurian berdasarkan laporan warga LP / B / 186 / V / 2024 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT. Tanggal 08 Mei 2024.
Pasca diamankan, kedua terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Subdit 1 Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU, Brigpol Ricky Meruk untuk ditindaklanjuti.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kasatreskrim Polres TTU, IPDA Beggie Ferlando P. Putra, S. Tr. K m membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, kedua terduga pelaku saat ini sedang ditahan di RUTAN Mapolres TTU untuk pemeriksaan lebih lanjut dari polisi. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.