Hakim Konstitusi

Hakim Anwar Usman Kembali Dilaporkan Ke MKMK Karena Pelanggaran Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dia diduga melakukan pelanggaran etik.

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO
Hakim Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dia diduga melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim. 

TRIBUNFLORES.COM-MAUMERE-Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dia diduga melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Laporan ini dibuat oleh pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Senin (13/5/2024).

"Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Zico, dalam laporannya kepada MKMK, Senin.

Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.

 

Baca juga: Demo PMKRI Maumere Ricuh, Anggota Polres Sikka Dilempari Batu, Baju Mahasiswa Robek

 

 

Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.


"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.

Zico menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum.

Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut. Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.

 

Baca juga: Tokoh Lamaholot, Pemuda dan Mantan Bupati Dukung Anton Doni Dihen di Pilkada Flores Timur

 

Namun, kata Zico, dalam kapasitasnya sebagai seorang Hakim Konstitusi, Anwar Usman seharusnya bisa menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved