Demo PMKRI Maumere

Kadis Nakertrans Sikka : Perekrutan Naker Harus Dilaporkan Kepada Pemerintah

Pasalnya, kata dia, proses rekrutmen yang dilakukan Joker tidak sesuai dengan tahapan-tahapan ketentuan yang ada sehingga dinyatakan ilegal

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLDUS WELIANTO
Perhimpunan mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Maumere Santo Thomas Morus mengelar aksi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolres Sikka, Senin 13 Mei 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka, Valerianus Samador Conterius, SP mengatakan, kasus TPPO yang direkrut Yuvinus Solo alias Joker Ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur perekrutan tanaga kerja.

Pasalnya, kata dia, proses rekrutmen yang dilakukan Joker tidak sesuai dengan tahapan-tahapan ketentuan yang ada sehingga dinyatakan ilegal atau diluar proses perekrutan resmi.

"Yang dilakukan ini kan ilegal dalam arti tahapan-tahapan yang dilakukan tidak dilaporkan ke Nakertrans, dia melakukan tidak prosedural maka dia termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena indentitas perekrutannya juga kita tidak tau, perusahaan tempat tujuan juga kita tidak tau"Ujarnya Senin 13 Mei 2024

Dijelaskannya, secara prosedural, pihak perekrutan harus menggelar HRD dan pihak perusahaan harus membawa surat perekrutan dari kementerian yang diajukan ke Gubernur melalui bidang tenaga kerja ditingkat provinsi.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : PMKRI Maumere Sebut Joker Diduga Kuat Menjadi Dalang TPPO

 

 

 

 

Kemudian, dari tingkat Provinsi akan mengatur kuota perKabupaten di provinsi NTT. Setelah itu, masing masing Kabupaten akan mendapatkan surat perekrutan dari Gubernur NTT melalu bidang yang menangani tenaga kerja.

Kata dia, dengan dasar tersebut, perekrut bisa melakukan perekrutan di wilayah Kabupaten.

"Biasanya kalau resmi itu, HRDnya yang datang dan membawa surat resmi dari perusahaan mereka, kami akan fasilitas untuk berproses, dan mereka punya identitas jelas, "jelasnya

Ia menyebutkan, proses rekrutmen yang resmi akan diproses antara lain kontrak kerja yang meliputi hak-hak tenaga kerja dan perlindungan jaminan sosial, apabila sudah dinyatakan layak maka, Nakertrans akan menerbitkan surat rekomendasi pemberangkatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved